TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Tiga Kawanan Pencuri Tiang Kabel Telkom Ditangkap

Oleh: BNN
Rabu, 05 Oktober 2022 | 15:13 WIB
Ilustrasi kawanan pencuri dijebloskan dalam penjara. (Ist)
Ilustrasi kawanan pencuri dijebloskan dalam penjara. (Ist)

LEBAK - Jajaran Satreskrim Polres Lebak berhasil membekuk tiga kawanan pelaku pencurian tiang gardu telekomunikasi milik PT Inforte, dengan TKP sepanjang Jalan Raya Cileles-Gunung Kencana Kabupaten Lebak. Selasa (4/10).

Tiga Pelaku AM (37), SS (24), RP (24) diamankan Team Resmob Satreskrim Polres Lebak yang dipimpin oleh Kanit 1 Krimum Ipda M Hazali Alfia pada Minggu (02/10) berikut barang.

Adapun bukti yang berhasil diamankan 1 Unit kendaraan Roda Empat  (R4) Pick Up Grand Max, Nopol : G- 8019-UG, Warna Putih, 16 Tiang Kabel Iforte Panjang 7 meter, 1 buah Gunting, 1 buah Gergaji Besi, 1 buah cangkul blencong.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, Jajaran Resmob Satreskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap tindak pidana pencurian tiang besi milik PT Inforte di sepanjang Jalan Raya Cileles-Gunung Kencana Kabupaten Lebak.

"Pengungkapan kami ini berawal dari adanya laporan salah satu warga tentang adanya aksi pencurian tiang besi, kemudian team Resmob Satreskrim Polres yang dipimpin oleh Kanit 1 Krimum Ipda M Hazali Alfian meluncur ke lokasi pada Minggu (02/10) sekitar Pukul 04.30 Wib, dan petugas berhasil mengamankan para pelaku serta barang bukti,” ungkapnya.

Akibat pencurian ini, pihak perusahaan disebut mengalami kerugian belasan juta.

"Dengan adanya kejadian tersebut korban PT Inforte mengalami kerugian Rp19,2 juta. Saat ini kami masih melakukan pendalaman adanya keterlibatan para pelaku lain seperti penadah barang curian mereka,” tutur Andi.

Kata dia, para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan sanksi kurungan penjara.

”Ya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal Tujuh Tahun Penjara,” paparnya.

Komentar:
Berita Lainnya
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo