TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Pungli Masih Menghantui Dunia Pendidikan

Indra Charismiadji: Pendidikan Belum Ditempatkan Sebagai HAM

Reporter: Farhan
Editor: AY
Jumat, 28 Agustus 2026 | 08:32 WIB
Ilustrasi perkuliahan. Foto ; Ist
Ilustrasi perkuliahan. Foto ; Ist

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia mengungkap praktik pungutan liar (pungli) masih terjadi di dunia pendidikan, mulai dari jenjang dasar, menengah, hingga perguruan tinggi.
Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan, persoalan tersebut masih ditemukan lembaganya di berbagai jenjang pendidikan. Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Rabu (26/8/2026).


“Pungutan liar sebelum anak-anak masuk pendidikan, baik itu pendidikan dasar, menengah, sampai perguruan tinggi ini masih terjadi,” ujar Nuzran dalam RDP yang dikutip dari siaran YouTube TVR Parlemen.


Menurut Nuzran, persoalan pungli di sektor pendidikan kembali menjadi sorotan setelah Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karena itu, Ombudsman menjadikan tata kelola pendidikan, mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, sebagai salah satu perhatian.


“Kita ketahui bahwa dalam kacamata di bawah keasistenan tujuh (Ombudsman), kita melihat tata kelola pendidikan masih harus dibina,” katanya.


Nuzran menegaskan, Ombudsman akan menjadi jembatan bagi masyarakat yang menghadapi persoalan maladministrasi di sektor pendidikan. Lembaga tersebut juga berkomitmen mendorong terwujudnya keadilan bagi masyarakat.
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani juga menilai persoalan pungli di sektor pendidikan harus menjadi perhatian serius.


“Memang pungli masih berpotensi terjadi pada berbagai jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi,” ujar Lalu Hadrian, Kamis (27/8/2026).


Pengamat pendidikan Indra Charismiadji sepakat dengan temuan Ombudsman tersebut. Namun, menurutnya, pungli hanya merupakan gejala dari persoalan yang lebih mendasar.


“Masalah utamanya lebih dalam, yakni kita belum sungguh-sungguh menempatkan pendidikan sebagai hak asasi manusia,” ujar Indra saat dihubungi Redaksi, Kamis (27/8/2026).


Indra mengatakan, konstitusi telah mengatur dengan jelas hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan. Pasal 28C UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapat pendidikan. Sementara Pasal 31 ayat (1) menegaskan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.


“Pasal 31 ayat (2) bahkan mengatakan pendidikan dasar wajib diikuti dan Pemerintah wajib membiayainya,” katanya.


Menurut Indra, salah satu akar persoalan pungli adalah sistem pembiayaan pendidikan dasar yang sejak awal belum sepenuhnya dirancang sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban konstitusional negara.


Ia menyoroti penggunaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebagai salah satu instrumen pembiayaan pendidikan.


“Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan sangat jelas, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan Pemerintah wajib membiayainya. Perhatikan katanya: membiayai, bukan membantu membiayai,” ujarnya.


Dalam praktiknya, kata Indra, muncul berbagai pungutan dengan beragam nama, seperti uang komite, uang pembangunan, uang kegiatan, seragam, LKS, hingga biaya perpisahan dan “sumbangan”.


Ia menegaskan, tidak semua pungutan tersebut otomatis dapat dikategorikan sebagai pungli. Namun, persoalan muncul ketika nominal ditentukan, terdapat tenggat pembayaran, terus ditagih, atau siswa mendapat konsekuensi karena orang tuanya tidak mampu membayar.


“Ketika nominal ditentukan, ada tenggat, ditagih, atau siswa mendapat konsekuensi karena orang tuanya tidak mampu membayar, kita sudah masuk ke persoalan yang serius,” tegasnya.


Indra menambahkan, Pemerintah pada 2026 juga mengakui masih adanya keterbatasan pembiayaan pendidikan di daerah. Kondisi tersebut bahkan membuat Pemerintah memberikan relaksasi penggunaan BOSP untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.


Menurutnya, relaksasi tersebut hanya solusi sementara. Pemerintah Daerah tetap diminta memperkuat pembiayaan pendidikan melalui APBD.


“Jadi, menurut saya, pungli itu hilirnya. Hulu masalahnya adalah negara belum menghitung dan menjamin secara transparan berapa biaya riil pendidikan dasar bermutu yang menjadi kewajibannya,” pungkas Indra.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit