RK Diduga Kecipratan Uang Kasus Pengadaan Iklan BJB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Ridwan Kamil (RK) kecipratan uang hasil dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten alias BJB.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, saat menjabat Gubernur Jawa Barat (Jabar), RK meminta dana non-budgeter kepada jajaran direksi dan komisaris BJB.
"Bagaimana saudara RK bisa mendapatkan uang? Pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat," ujar Asep, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025) malam.
Dana non-budgeter itu diperoleh dari selisih bayar pengadaan iklan yang dilakukan BJB. Pihak perusahaan agensi diduga mengembalikan selisih tersebut melalui divisi corporate secretary (corsec) Bank BJB.
Ini yang salah satunya diminta oleh oknum pejabat di Provinsi Jawa Barat itu,” tuturnya.
Uang itu, diduga digunakan RK untuk keperluan pribadinya. Di antaranya, membeli mobil milik Presiden ke-3 RI BJ Habibie, lewat anaknya, Ilham Akbar Habibie.
Uang itu sudah dipindahkan dalam bentuk barang. Salah satunya dibelikan mobil Mercy yang atas nama orang tua saudara IH ini,” ungkapnya.
Selain itu, Asep menyebut, uang ini juga diduga diberikan kepada pihak-pihak lain. Salah satunya, selebgram Lisa Mariana. Sebaran uang inilah yang tengah ditelusuri penyidik.
Sehingga ketika nanti kami memanggil saudara RK, akan dikonfirmasi satu-satu,” paparnya.
Dugaan keterlibatan RK awalnya muncul setelah penyidik menggeledah rumahnya dan menyita sejumlah bukti, termasuk motor Royal Enfield.
Kemudian, penyidik turut menyita sebuah Mercedes Benz 280 SL berkelir biru di sebuah bengkel. Dalam kasus ini, komisi antirasuah sudah menetapkan lima tersangka.
Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB YR; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB WH; Pengendali Agensi AM dan CKM, KID; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT WSBE, SUH; dan Pengendali PT CKSB dan PT CKMB, RSJK.
Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Perbuatan lima tersangka itu diduga telah membuat negara merugi hingga Rp 222 miliar.
Saat ini KPK belum menahan lima tersangka. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama 6 bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Olahraga | 9 jam yang lalu
TangselCity | 11 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Opini | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 11 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 10 jam yang lalu