TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Indra Kenz Rugikan Member Rp 83 M, Dituntut 15 Tahun Penjara

Laporan: AY
Kamis, 06 Oktober 2022 | 10:21 WIB
Sidang kasus Indra Kenz berlangsung secara zoom berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang. (Ist)
Sidang kasus Indra Kenz berlangsung secara zoom berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang. (Ist)

TANGERANG - Indra Kesuma alias Indra Kenz dituntut hukuman berat: 15 tahun penjara. Affiliator Binomo ini terbukti merugikan member puluhan miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pada sidang tuntutan menyampaikan, Indra menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Lewat akun media sosialnya. Yang mengakibatkan kerugian pada konsumen.

“Terdakwa merugikan masyarakat skala nasional dengan jumlah korban 144 dengan nilai Rp 83 miliar, lalu terdakwa menikmati hasil kejahatan,” kata Jaksa Primayuda Yutama pada sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, kemarin.

JPU juga menuntut Indra membayar denda Rp 10 miliar. Apabila tidak dibayar, Indra dihukum penjara 1 tahun.

JPU menyampaikan, tuntutan ini telah mempertimbangkan berbagai hal. Yang memberatkan, Indra tidak mengakui duit yang dinikmatinya berasal dari Binomo.

Indra berdalih uang yang digunakan untuk pamer di media sosialnya berasal dari hasil trading kripto atau mata uang digital. “Terdakwa tidak kooperatif,” nilai JPU.

Jaksa menjelaskan, Indra banyak memperdaya korbannya lewat konten yang diunggah ke akun media sosialnya. Dalam kontennya, Indra kerap mengajak masyarakat untuk trading lewat aplikasi binary option Binomo. Namun aplikasi ini bernuansa perjudian.

Indra semula mengadakan permainan di aplikasi Binomo. Lalu mengabarkan permainan tersebut melalui konten video. Korban yang terpancing akhirnya mendaftar dan bergabung di aplikasi Binomo.

Mendapatkan lebih banyak keuntungan dan jumlah member Binomo, Indra mengabarkan permainan ini di kanal YouTube, akun Instagram dan juga pada setiap deskripsi video edukasi trading yang di-upload di akun YouTube.

Setelah mendaftar, member dimasukkan grup Telegram “Indra Kesuma Official”. Dalam grup ini, Indra terus menjaga antusiasme member agar menambah deposit.

Indra punya cara memberikan tips atau cara trading agar menang. Indra juga memberikan aba-aba untuk melakukan permainan Binomo secara berbarengan atau yang disebut dengan istilah trading bareng atau traba.

Jaksa menganggap, Indra telah menyebarkan informasi dalam bentuk video yang membuat member ikut permainan bermuatan perjudian. Dan, Indra memperoleh keuntungan besar dari setiap member yang menang maupun kalah bermain.

Indra meyakinkan para member seolah-olah sedang mengikuti trading. Padahal, Binomo tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Akibat perbuatan Indra, ratusan member mengalami kerugian mencapai Rp 83,365 miliar.

Indra lalu mencairkan keuntungan—dari menjadi affiliator Binomo— ke rekening pribadinya maupun ke pacarnya Vanessa Khong Rp 1,1 miliar. Vanessa juga menerima aset berupa tanah di Tangerang Selatan senilai Rp 7,8 miliar.

Ayah Vanessa, Rudiyanto Pei juga menerima aliran dana. Dia menyamarkan uang hasil kejahatan Indra dalam bentuk 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar. Dia juga menerima uang tunai Rp 1,5 miliar dari Indra.

Adik Indra, Nathania Kusuma juga terlibat pencucian uang. Dia menampung dana Rp 9,4 miliar. Serta aset rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Orang-orang yang membantu Indra menyamarkan hasil kejahatannya ditetapkan sebagai tersangka. (rm.id)

Komentar:
Berita Lainnya
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo