Kejari Kabupaten Tangerang Panggil 8 Saksi Garap Dugaan Pungli di Pasar Curug
TANGERANG—Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mulai menggarap kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Pasar Curug. Jaksa melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait untuk meminta keterangan terkait pengelolaan pasar tradisional Curug, Rabu (5/10).
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ate Quesyini Ilyas mengatakan ada 8 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Seluruhnya masih berstatus saksi.
Menurut Ate, saksi yang dimintai keterangan adalah 6 orang pengelola pasar tradisional Curug serta Direktur Utama Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang Finny Dewiyanti dan Direktur Keuangan Perumda Pasar NKR Rhazes Faza.
“Total 8 orang kalau dari Direksi PD Pasar hanya Direktur Utama dan Direktur Keuangan. Sementara 6 lainnya sebagai pengelola Pasar Curug, ” kata Ate Quesyini Ilyas kepada Satelit News (Tangsel Pos Group) Rabu (5/10).
Ate menyatakan kejaksaan pemanggilan delapan orang saksi itu sebagai bagian tahapan penyelidikan terkait adanya dugaan pungli di salah satu pasar tradisional, yaitu pasar Curug. Kasus itu pernah dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang oleh Barisan Independen Anti Korupsi (BIAK) pada Jumat (16/9) lalu.
Pelaporan terkait dugaan pungli retribusi kebersihan sebesar Rp 10 sampai Rp 20 juta per bulan dan pungutan retribusi bongkar muat sebesar Rp 11 juta per bulan yang dilakukan pejabat PD Pasar NKR kepada pengelola pasar.
“Kami masih tahap lidik, 8 orang itu dipanggil guna dimintai keterangan,” kata dia.
Dikatakan Ate, untuk sementara ini pihaknya masih mengumpulkan data – data terkait dugaan pungli tersebut. Untuk itu pihaknya masih akan melakukan pemanggilan secara keseluruhan pihak terkait lainnya guna pendalaman kasus. Kejaksaan juga berencana mendalami dugaan kebocoran PAD akibat pungli.
Setelah pemanggilan pertama, Jaksa akan kembali memanggil pihak terkait lainnya. Kendati demikian, Ate belum dapat memastikan kapan agenda pemanggilan kedua terhadap Perumda Pasar NKR.
Menurut Ate, apabila pungli dan kebocoran PAD itu benar-benar terjadi, maka hal itu jelas telah merugikan negara. Maka dari itu, dirinya mengaku akan mengusut dugaan tersebut sampai tuntas dan terang benderang.
“Untuk pemanggilan selanjutnya kami belum tahu, yang pasti disesuaikan dengan kebutuhan penyelidikan,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar NKR, Finny Widiyanti tidak memberikan komentar apapun kepada Satelit News terkait adanya dugaan pungli dan dugaan kebocoran PAD yang menyeret nama Direktur Utama dan Dirut Keuangan saat dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada, Rabu (5/10) ini.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 19 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 17 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 13 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu