TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Benyamin Sebut Cegah Tumpang Tindih Peran Pemkot Dengan Lembaga Keagamaan

Dukung Raperda Pesantren

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Selasa, 16 September 2025 | 07:45 WIB
DPRD Kita Tangsel gelar rapat paripurna terkait pandangan Wali Kota Tangsem Benyamin Davnie terhadap Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Senin (15/9).
DPRD Kita Tangsel gelar rapat paripurna terkait pandangan Wali Kota Tangsem Benyamin Davnie terhadap Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Senin (15/9).

SETU-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang saat ini tengah digodok DPRD Kota Tangsel.

 

Dukungan tersebut disampaikan langsung Benyamin dalam Rapat Paripurna pandangan Wali Kota terhadap Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Senin (15/9).

 

Menurut Benyamin, inisiatif DPRD dalam menyusun raperda tersebut patut diapresiasi. Sebab, hal ini menunjukkan perhatian serius wakil rakyat terhadap pesantren yang memiliki peran besar dalam pembangunan sumber daya manusia di daerah.

 

“Saya sangat mengapresiasi DPRD Kota Tangsel yang meninisiasi Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Ini bentuk keberpihakan dan dukungan nyata terhadap pesantren di Tangsel,” ujar Benyamin.

 

Benyamin menilai kehadiran Raperda ini juga mencerminkan sinergi yang baik antara Pemerintah Kota (Pemkot) dengan DPRD. Kolaborasi tersebut menjadi modal penting dalam upaya penguatan sektor pendidikan keagamaan dan pemberdayaan masyarakat.

 

Ia menegaskan, bahwa secara umum, naskah akademik raperda tersebut sudah sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku. Meski begitu, masih ada beberapa hal yang perlu disempurnakan agar implementasinya lebih tepat sasaran.

 

Salah satunya, kata Benyamin, terkait pengaturan kewenangan Pemkot yang sebaiknya dibatasi pada aspek fasilitasi, terutama dalam pelaksanaan fungsi pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian, peran Pemkot tidak akan tumpang tindih dengan kewenangan lembaga pendidikan pesantren itu sendiri.

 

Selain itu, Benyamin menyoroti perlunya pengaturan lebih detail mengenai koordinasi dan komunikasi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pembinaan, pemberdayaan, serta fasilitasi penyelenggaraan pesantren dapat berjalan secara terintegrasi.

 

“Perlu ditambahkan pengaturan mengenai koordinasi, komunikasi, dalam hal pembinaan, pemberdayaan, dan fasilitasi penyelenggaraan pesantren. Ini supaya nanti tidak terjadi tumpang tindih dan bisa berjalan optimal,” jelasnya.

 

Benyamin berharap, beberapa catatan dan kekurangan yang ada dapat diperbaiki selama proses pembahasan di DPRD. Dengan begitu, raperda ini nantinya benar-benar bisa menjadi dasar hukum yang kuat dalam mendukung eksistensi pesantren di Tangsel.

 

“Kami berharap kekurangan yang ada bisa disempurnakan pada saat pembahasan. Sehingga kita dapat mewujudkan fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang baik sesuai dengan harapan kita semua,” katanya.

 

Sementara, Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Wanto Sugito menjelaskan, selanjutnya DPRD Kota Tangsel akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait dengan Raperda tersebut. 

 

“Setelah ini kita bentuk Pansus, dan nanti Pansus yang akan melakukan pembahasan lebih mendalam terhadap Raperda ini hingga disahkan menjadi Perda,” pungkasnya.

Komentar:
ePaper Edisi 16 September 2025
Berita Populer
05
Liga Spanyol

Olahraga | 2 hari yang lalu

06
08
Laskar Mataram Redam Kecepatan Borneo FC

Olahraga | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit