Polda Metro Tetapkan Rizky Billar Tersangka KDRT
JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan jika kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan pedangdut Lesti Kejora bukan rekayasa atau settingan. Di mana hasil visum Lesti menguatkan laporan KDRT tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, dari hasil visum diketahui Lesti mengalami luka memar dan bengkak di bagian tangan dan leher. Luka tersebut diduga akibat kekerasan yang dilakukan Rizky Billar
Dengan hasil visum tersebut, kata Zulpan, penyidik Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan bisa saja menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka KDRT. “Ya mungkin saja, karena ancaman hukumannya (kasus KDRT) lima tahun,” kata Zulpan, Kamis (6/10).
Terlebih, diungkap Zulpan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah mengantongi dua alat bukti yang sah. Yakni, hasil visum dan keterangan saksi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHP. “Kalau (Rizky Billar) ditetapkan sebagai tersangka sudah masuk sebenarnya,” ujarnya.
Namun Zulpan tak mau mendahului penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani kasus ini. Rizky Billar dijadwalkan diperiksa Kamis (6/10) pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, Lesti melaporkan Rizky Billar ke SPKT Polres Metro Jaksel pada Rabu (27/9) malam. Lesti mengaku menjadi korban KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar. Menurut laporan tersebut, penyebab KDRT itu karena Billar emosi setelah ketahuan selingkuh. (AY/rm.id)
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 7 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu