Wacana Satu Orang Satu Akun Medsos, Mungkinkah?

JAKARTA - Dorongan agar DPR dan Pemerintah membuat regulasi mengenai satu orang mempunyai satu akun media sosial atau medsos terus menguat.
Kemarin, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PAN, Farah Puteri Nahlia secara tegas mendukung kebijakan ‘satu orang, satu akun media sosial’. Menurut dia, saat ini marak berbagai penipuan dan hoaks di ruang media sosial karena mudahnya membuat akun medsos.
“Prioritas utama kita adalah keamanan warga di ruang digital. Kebijakan ini harus dilihat sebagai benteng pertahanan untuk melindungi masyarakat dari kerugian finansial dan psikologis akibat penipuan,” ujar Farah kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR, Bambang Haryadi, sebelumnya juga sudah mengusulkan pembuatan aturan satu orang satu akun medsos dan satu nomor ponsel. Bambang mengatakan bahwa media sosial (medsos) saat ini benar-benar terbuka, sehingga sulit untuk menyaring isu yang benar dan salah.
“Jadi kita kan paham bahwa sosial media itu benar-benar sangat terbuka dan susah. Isu apapun bisa dilakukan di sana. Kadang kita juga harus cermat dalam menanggapi isu sosial media itu,” ujar Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Bambang lantas berpendapat bahwa perlu ada aturan agar masyarakat Indonesia hanya memiliki satu akun di medsos.
Dia mengklaim belajar dari Swiss yang menerapkan aturan bahwa warganya hanya boleh memiliki satu nomor telepon dan satu akun medsos saja. “Bahkan kami berpendapat bahwa ke depan, perlu juga single account. Setiap warga negara hanya boleh memiliki satu akun. Kami belajar dari Swiss, misalnya, satu warga negara hanya punya satu nomor telepon. Hanya satu punya akun sosmed,” jelasnya.
Senapas, anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh juga mendukung kebijakan satu orang satu akun medsos. Bahkan, usulan itu dilontarkan dari enam bulan yang lalu. “Perlu ada pembatasan akun medsos,” usulnya.
Sementara, Direktur Eksekutif Indonesia Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi kurang sependapat, jika adanya pembatasan akun medsos. Katanya, kebijakan tersebut bakal mengekang kebebasan berekspresi masyarakat.
Untuk mengetahui lebih jauh bagaimana pandangan Oleh Soleh mengenai wacana kebijakan satu orang satu akun medsos, berikut wawancaranya.
Dorongan agar satu orang mempunyai satu akun medsos terus menguat di Senayan. Tujuannya, karena ingin membatasi akun media sosial palsu (fake account). Bagaimana pandangan Anda?
Sejak Juli lalu saya sudah menyampaikan bahwa perlu ada pembatasan terhadap penggunaan double account atau akun ganda.
Kenapa Anda begitu getol menyuarakan agar satu orang satu akun medsos?
Karena faktanya, banyak akunakun ganda itu digunakan untuk provokasi, penyebaran kebohongan, bahkan penghasutan. Jangan biarkan fake account merusak ruang digital kita. Karena itu, perlu regulasi yang mendorong pembatasan akun ganda. Negara lain, sudah menerapkan prinsip satu orang satu akun, dan mereka tetap bisa maju serta nyaman dalam menggunakan media sosial.
Ada tudingan jika membatasi satu orang satu akun medsos mengekang kebebasan seseorang?
Kalaupun dianggap mengurangi kebebasan pengguna, saya berpandangan setiap akun harus jelas alamat dan identitasnya. Sehingga jika muncul persoalan hukum, bisa langsung ditelusuri dan diklarifikasi.
Apa upaya Anda agar kebijakan satu orang satu akun medsos disahkan?
Saya akan memperjuangkan agar ekosistem digital di Indonesia lebih ramah, sehat, dan bebas dari akun-akun palsu yang merugikan masyarakat agar masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang berjalan.
Bagaimana Anda melihat sikap Pemerintah khususnya Komdigi dalam mengantisipasi akun ganda tersebut?
Komdigi sebenarnya memiliki kewenangan melakukan kontrol hingga penutupan akun-akun ilegal. Namun, dalam rapat dengar pendapat, kami melihat Komdigi masih ragu-ragu. Mereka hanya berani melakukan take down pada konten judi online dan pornografi, sementara konten hoaks, fitnah, hingga ujaran kebencian masih harus menunggu izin instansi terkait. Padahal Komdigi sudah diberi kewenangan penuh untuk bertindak tegas.
Platform digital harus tunduk pada hukum Indonesia. Sebagai entitas bisnis, platform seharusnya memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Kalau tujuannya bisnis dan profit, maka berilah kenyamanan untuk Indonesia.
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 23 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu