TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Satpol PP Sita 243 Botol Miras Dari Warung Kelontong

Reporter & Editor : Redaksi
Jumat, 19 September 2025 | 08:15 WIB
Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Tangerang, TNI dan Polri melakukan operasi peredaran miras di sejumlah warung kelontong di Kota Tangerang, Kamis (18/9) dinihari.
Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Tangerang, TNI dan Polri melakukan operasi peredaran miras di sejumlah warung kelontong di Kota Tangerang, Kamis (18/9) dinihari.

TANGERANG – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terus menggencarkan operasi peredaran miras di sejumlah wilayah. Pada Kamis (18/9) dinihari, petugas berhasil mengamankan 243 botol miras dari sejumlah warung kelontong di Kecamatan Tangerang, Ciledug dan Larangan.

 

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra menuturkan, razia ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang. 

 

Berjalan kondusif, inspeksi itu diikuti petugas gabungan mulai dari unsur TNI sampai Polres Metro Tangerang Kota.

 

“Kami kembali melaksanakan tindakan penyebaran miras dengan menyasar sejumlah warung kelontong dan warung jamu di tiga kecamatan. Agenda tersebut menjadi langkah tegas bagi pemerintah untuk mencegah meluasnya perputaran miras yang sampai sekarang meresahkan masyarakat dan mengancam masa depan generasi muda di Kota Tangerang,” ujar Irman, Kamis (18/9).

 

Ia melanjutkan, Satpol PP Kota Tangerang pun menjatuhkan penindakan tegas terhadap para pelanggar dengan memberikan kewajiban menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Di sisi lain, agenda ini digencarkan sebagai langkah preventif mencegah penyalahgunaan miras untuk kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

 

“Kami menjalankan razia sesuai dengan prosedur yang ditentukan, ratusan botol mirasnya sudah diamankan, selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar,” tambahnya.

 

Satpol PP Kota Tangerang sendiri akan terus menggencarkan pemantauan peredaran miras dalam beberapa waktu ke depan dengan menyasar wilayah lainnya untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan lingkungan bagi masyarakat di Kota Tangerang.

 

“Kami akan terus menggencarkan penindakan tegas sebagai wujud konsistensi pemerintah dalam menciptakan Kota Tangerang yang tertib, aman dan berakhlakul karimah,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit