TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Implementasi Perda KTR Belum Optimal, Warga Bebas Merokok di Area Dinkes Kota Serang

Oleh: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi selected
Senin, 27 Juli 2026 | 09:43 WIB
Dua orang warga nampak merokok di depan Kantor Dinkes Serang di Jalan Jendral Ahmad Yani, belum lama ini.(Ari Supriadi-tangselpos.id)
Dua orang warga nampak merokok di depan Kantor Dinkes Serang di Jalan Jendral Ahmad Yani, belum lama ini.(Ari Supriadi-tangselpos.id)

SERANG - Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Serang hingga saat ini belum berjalan secara efektif. Satuan Tugas (Satgas) Penegak KTR sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 10 dan 11 Perda KTR belum berjalan optimal. Penertiban atas pelanggaran Perda KTR hingga saat ini masih minim. 

 

Pantauan tangselpos.id, di sejumlah area yang masuk KTR seperti tempat umum masih ditemukan masyarakat yang dengan bebas menghisap rokok. Salah satunya terjadi di depan Kantor Dinkes Serang di Jalan Jendral Ahmad Yani, terlihat sejumlah warga merokok di depan kantor dan di dalam area Kantor Dinkes.

 

Kepala Bidang Promosi Kesehatan (Kabid Promkes) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang, Tata menjelaskan, dari Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang KTR, terbit regulasi teknis berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok. Terkait dengan Satgas Penegak KTR, ia mengaku, belum mengeceknya karena baru setahun menduduki jabatan Kabid Promkes. “Mengenai keberadaan Satgas KTR, regulasi ini memang sudah disosialisasikan sejak lama. Namun, untuk fungsi penegakan hukum dan eksekusi perda di lapangan, ranah tersebut berada di bawah wewenang Satpol PP selaku penegak perda,” ujar Tata, Senin (27/7/2026).

 

Dirinya menjelaskan, lahirnya Perda dan Perwali KTR memiliki tiga tujuan utama. Pertama adalah bagaimana regulasi ini menjadi acuan yang jelas bagi pemerintah daerah dalam menetapkan dan mengawasi wilayah-wilayah yang masuk dalam KTR.

 

Kemudian melindungi masyarakat secara langsung dari bahaya serta efek buruk paparan asap rokok atau perokok pasif, sehingga hak masyarakat untuk menghirup udara bersih dapat terpenuhi, dan terakhir untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Serang secara keseluruhan dan berkelanjutan.

 

“Dalam Perda KTR ini terdapat delapan area KTR, yakni fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat olahraga. Di area-area tersebut kami sampaikan imbauan larangan merokok melalui pamflet dengan tulisan ‘Dilarang Merokok’ di pintu-pintu utama sebagai bentuk edukasi visual,” ungkapnya.

 

Menurutnya, pengawasan delapan area KTR ini tentunya sangat luas ini masih menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi pemerintah daerah. “Ke depan, Dinas Kesehatan berharap adanya sinergi yang lebih kuat secara berkala dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red) terkait, khususnya Satpol PP untuk penegakan perda di delapan kawasan tersebut,” katanya.

 

Meski begitu di beberapa area KTR dalam Perda KTR diperbolehkan untuk disediakan area merokok atau smoking area. Misal di rumah makan atau kafe, diperbolehkan menyediakan smoking room namun tempatnya harus terpisah di gedung utama. “Bagi tempat kerja atau tempat umum lainnya, pihak pengelola berkewajiban menyediakan tempat khusus untuk merokok (smoking area, red). Namun, catatannya adalah smoking area ini harus terpisah dan berada di luar gedung utama. Tidak boleh ada area merokok di dalam gedung KTR. Kami juga mewajibkan pemasangan tanda larangan merokok (gambar rokok disilang, red) di area-area strategis gedung,” beber Tata.

 

Ia menjelaskan, sejauh ini langkah penegakan hukum yang dilakukan di fasilitas kesehatan masih menitikberatkan pada tindakan teguran, baik lisan maupun tertulis.  “Kami mengingatkan pimpinan faskes (fasilitas kesehatan, red) dan masyarakat bahwa Kota Serang sudah punya aturan baku mengenai hal ini (Perda KTR, red),” sambungnya.

 

Sementara, Kepala Satpol PP Kota Serang, Heri Hadi ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp Messenger soal implementasi Perda KTR belum merespons.(*)

Komentar:
Berita Terkini
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit