DPRD Usul Satpol PP Langsung Segel Bangunan Tak Berizin
TANGERANG – Anggota DPRD Kota Tangerang Christian Lois mengusulkan agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diberikan kewenangan untuk langsung menyegel bangunan yang diduga tidak memiliki izin dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).
Menurut Christian, kewenangan tersebut diperlukan agar penegakan perda lebih efektif. Selama ini, proses penyegelan dinilai kerap terlambat karena Satpol PP harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan dinas teknis, sehingga pembangunan tetap berjalan hingga selesai.
"Kalau petugas turun ke lapangan dan pemilik bangunan tidak bisa menunjukkan izinnya, kami ingin Satpol PP bisa langsung melakukan penyegelan. Bangunannya dihentikan dulu. Setelah izinnya selesai diurus, baru aktivitasnya bisa dilanjutkan," kata Christian usai rapat paripurna DPRD Kota Tangerang, Rabu (15/7).
Ia menjelaskan, revisi Perda Trantibumlinmas dilakukan untuk menyesuaikan berbagai perubahan regulasi nasional, termasuk perubahan nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta penyesuaian sejumlah ketentuan sanksi.
Menurutnya, pembahasan revisi perda dilakukan bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Satpol PP, agar aturan yang disusun tidak berbenturan dengan ketentuan teknis di masing-masing instansi.
Selain memperkuat kewenangan Satpol PP, revisi perda juga akan mengatur kembali mekanisme pemberian sanksi. Christian mengatakan tidak semua pelanggaran akan langsung dikenai tindakan tegas. Untuk pelanggaran tertentu tetap akan diberlakukan tahapan teguran lisan maupun tertulis, sedangkan pelanggaran yang dianggap berat dapat langsung ditindak sesuai tingkat pelanggarannya.
Ia menambahkan, seluruh usulan perubahan masih akan dibahas lebih lanjut bersama OPD sebelum ditetapkan menjadi perda. Tujuannya agar regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat penegakan ketertiban umum sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya. Dalam rapat paripurna yang sama, DPRD Kota Tangerang juga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Sementara Wali Kota Tangerang Sachrudin menyatakan pemerintah daerah akan menindaklanjuti berbagai masukan dan rekomendasi DPRD sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan.
"Tadi kita sudah sama-sama mendengarkan kesepakatan bersama berkaitan dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Berbagai macam masukan mudah-mudahan menjadi bahan bagi kami untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik lagi," ujar Sachrudin.
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Opini | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu




