TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Pemkot Tangerang Segel Sumber Pencemaran Situ Cangkring Periuk

Reporter & Editor : Redaksi
Jumat, 19 September 2025 | 08:30 WIB
Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang mengunjungi perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan di Situ Cangkring, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang mengunjungi perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan di Situ Cangkring, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan yang menyebabkan kematian ribuan ikan secara mendadak di Situ Cangkring Periuk.

 

Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Dheny Kuntjoro menuturkan, Pemkot Tangerang telah menyegel dua titik lokasi sumber limbah organik di salah satu perusahaan pencemar lingkungan Situ Cangkring Periuk.

 

Pemkot Tangerang memastikan, penyegelan yang dilakukan telah melewati proses investigasi dan pengujian laboratorium dalam sebulan terakhir.

 

“Kami baru saja menindaklanjuti hasil investigasi internal terhadap sejumlah perusahaan yang terindikasi mencemari lingkungan air di Situ Cangkring yang selama ini meresahkan masyarakat. Setelah sidak langsung ke lokasi industrinya, kami mendapati ada satu perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran dan sumber limbah organiknya langsung disegel sementara,” ujar Dheny, Kamis (18/9).

 

Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang sementara telah menetapkan lima perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran lingkungan.

 

Sampai sekarang, Pemkot Tangerang telah merazia dua perusahaan lainnya yang masih di bawah kewenangan pengawasan DLH Kota Tangerang serta merekomendasikan sanksi administratif terhadap terhadap satu perusahaan lain yang berada dinauangan DLH Provinsi Banten.

 

“Tidak hanya itu, kami pun telah menyelidiki dua perusahaan lainnya, ada satu perusahaan mendapatkan sanksi administratif serta satu perusahaan lagi bisa dipastikan tidak terbukti melakukan pelanggaran secara sengaja. Adapun sisanya masih dalam proses pengecekan,” tambahnya.

 

Berikutnya, Pemkot Tangerang akan terus melaksanakan pemantauan lingkungan secara berkala untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang dan menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kota Tangerang.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit