Puskaha Indonesia Soroti Tingginya Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Pandeglang
Dinilai Timpang Dengan Kondisi Sosial Masyarakat

PANDEGLANG - Besarnya alokasi belanja gaji dan tunjangan untuk 50 anggota DPRD Kabupaten Pandeglang pada 2025 yang mencapai Rp 33.644.384.300, mendapat sorotan dari Pusat Kajian Hukum dan Anggaran (Puskaha) Indonesia. Pasalnya, besaran anggaran belanja gaji dan tunjangan tersebut dinilai timpang dengan alokasi belanja pendidikan yang hanya sebesar Rp 70 miliar untuk 304.301 peserta didik.
Jika dirinci, dalam satu bulan anggota dewan rata-rata bisa membawa pulang atau take home pay Rp 56.073.974 sedangkan untuk anggaran pendidikan bagi 304.301 peserta didik jika dirata-ratakan per bulan hanya mendapat Rp 19.170 per anak. Bahkan jika dihitung dengan besaran Upah Minimum Regional (UMR) Rp 3.206.640, maka para anggota dewan setiap bulan bisa mendapatkan penghasilan 17 kali lipat dari gaji buruh Pandeglang.
“Alokasi belanja gaji dan tunjangan Rp 33,6 miliar untuk 50 orang (anggota dewan, red) versus Rp 70 miliar untuk 304.301 peserta didik di Kabupaten Pandeglang. Data ini menunjukkan ketimpangan yang luar biasa telah terjadi di Kabupaten Pandeglang,” ungkap Direktur Eksekutif Puskaha Indonesia, Yenti Nurhidayat kepada tangselpos.id, Sabtu (19/9/2025).
Menurut dia, alokasi belanja gaji dan tunjangan anggota dewan tersebut sangat timpang dengan jumlah kemiskinan yang mencapai 130.460 atau 9,18 persen kemudian rendahnya UMR yang hanya Rp 3.206.640 serta rasio kapasitas fiskal di angka 0,808 atau dengan kategori sangat rendah.
“Berdasarkan hasil olah data Puskaha, rasio pendapatan anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dengan pekerja mencapai 17 kali lipat, alokasi ini belum termasuk dana dana reses. Kabupaten Pandeglang adalah daerah miskin karena kapasitas fiskalnya sangat rendah, angka anak putus sekolahnya tinggi, infrastruktur pendidikan, kesehatan buruk, jalan, jembatan buruk,” terangnya.
Anggaran Publik Habis untuk Gaya Hidup Pejabat
Dikatakan Yenti, jika dilihat dari data yang disajikan dalam APBD TA 2025, menunjukkan betapa APBD Kabupaten Pandeglang hanya habis untuk membiayai gaya hidup para pejabat. Menurut dia, sudah saatnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang berbenah diri. “Jabatan publik seharusnya bukan untuk memperkaya diri. Empati dan rasa keadilan akan kondisi masyarakat seharusnya dikedepankan saat anggaran daerah terbatas,” pesan Yenti.
Menurutnya, ketimpangan alokasi anggaran ini menunjukkan buruknya kualitas perencanaan penganggaran serta gagalnya pemerintah daerah dalam merumuskan skala prioritas. Kemudian, APBN yang ditransfer oleh pemerintah pusat ke Pemkab Pandeglang menjadi bancakan untuk membiayai aparatur pemerintahan termasuk DPRD. Hal tersebut terjadi karena hak menyusun dan menyetujui anggaran ada pada DPRD. “Ketimpangan alokasi ini menunjukkan bahwa DPRD tidak responsif dan tidak berpihak pada rakyat,” tutupnya.(*)
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 15 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 17 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu