Polisi Bekuk Penjual Obat Keras Di Pondok Karya

PONDOK AREN-Polsek Pondok Aren berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial FH (31) ditangkap saat tengah beraktivitas di sebuah toko yang berlokasi di Jalan PLN, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, kemarin.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Anne Rose mengungkapkan, bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan penjualan obat keras di sekitar lingkungan mereka. Warga yang curiga kemudian melaporkan aktivitas tersebut ke pihak kepolisian.
“Team Opsnal Reskrim turun ke lapangan melakukan penyelidikan ke sebuah toko yang dicurigai menjual obat keras tanpa izin,” ujar Anne.
Saat polisi tiba di lokasi yang dimaksud, mereka mendapati berbagai jenis obat keras yang tersimpan di dalam etalase toko. Obat-obatan tersebut disinyalir diperdagangkan secara bebas tanpa adanya resep dokter maupun izin resmi dari otoritas kesehatan.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 90 butir obat jenis Tramadol dan 42 butir obat jenis Eximer. Kedua jenis obat tersebut termasuk golongan obat keras yang penyalahgunaannya sering dikaitkan dengan kasus kenakalan remaja hingga tindak kriminal.
Selain obat-obatan, aparat juga menyita barang bukti lain berupa satu unit handphone yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi, serta uang tunai sebesar Rp 192 ribu yang merupakan hasil penjualan obat tersebut.
“Pelaku kami tangkap di TKP beserta barang bukti sudah kami amankan ke Mapolsek Pondok Aren untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kompol Anne.
Penangkapan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menindak peredaran obat-obatan terlarang dan berbahaya di wilayah Tangerang Selatan. Pasalnya, konsumsi obat keras tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan dampak buruk, mulai dari ketergantungan hingga risiko kesehatan serius lainnya.
Atas perbuatannya, FH dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya cukup berat, mengingat tindakannya dapat membahayakan masyarakat luas.
Kompol Anne juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor apabila menemukan adanya praktik penjualan obat-obatan terlarang di sekitar lingkungan tempat tinggal. “Kami mengajak masyarakat ikut serta menjaga lingkungan agar terbebas dari peredaran obat-obatan berbahaya,” ujarnya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu