Kasus Kuota Haji Libatkan 400-an Travel, KPK Telusuri Aliran Uang

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, sekitar 400 biro perjalanan atau agen travel haji terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Karena itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya tidak ingin gegabah untuk segera menetapkan para tersangka.
Asep mengungkapkan, saat ini penyidik masih fokus menelusuri aliran uang terkait dengan jual beli kuota haji tambahan tersebut.
“Itu kan hampir 400 travel yang membuat ini (penanganan kasus) juga agak lama. Orang menjadi tidak sabaran, kenapa nggak cepat diumumkan (tersangka). Kita harus betul-betul firm dan ini beda-beda, masing-masing travel itu beda-beda menjual kuotanya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam.
Selain itu, ditegaskannya, butuh waktu yang tidak sebentar untuk menelusuri aliran uang dugaan korupsi tersebut.
“Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ,” tuturnya.
Asep menyatakan, penyidik tengah mengejar pihak yang berperan sebagai ‘juru simpan’ uang-uang diduga hasil korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jenderal polisi bintang satu ini yakin, uang terkait kuota haji tidak berkumpul di pimpinan Kementerian Agama (Kemenag).
Sedang kita cari, kita identifikasi. Nanti kalau sudah kita ketahui bahwa ternyata uang-uang ini mengumpul atau berkumpul pada seseorang, atau boleh dibilang juru simpannya, itu akan memudahkan bagi kami penyidik untuk melakukan tracing,” ungkap dia.
Komisi antirasuah sudah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana tersebut.
Sekadar latar, kasus dugaan korupsi kuota haji ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat (8/8/2025). KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Artinya, belum ada tersangka.
Meski begitu, pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya IAA, dan pemilik agen perjalanan, FHM. KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat.
Diantaranya, rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Beberapa barang bukti disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), termasuk handphone, hingga mobil Toyota Innova Zenix dan properti.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 10 jam yang lalu