TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Polres Lebak Mengungkap Adanya Praktik Prostitusi Anak Di Bawah Umur

Reporter: AY
Editor: Redaksi
Senin, 22 September 2025 | 19:22 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

LEBAK - Polres Lebak berhasil mengungkap praktik prostitusi di kalangan anak di bawah umur. Wanita muda berinisial RAK yang diduga menjadi muncikari diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

RAK yang masih berusia 18 tahun diduga kuat menjadi muncikari di kalangan anak di bawah umur. RAK merupakan warga warga Kampung Salahaur, Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

 

Penangkapan terduga pelaku adanya laporan warga yang sudah resah terhadap aktivitas yang dapat merusak moral manusia tersebut. Polisi yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga berhasil menangkapnya dan menangankan terduga pelaku.

 

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, anggota pun langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi hingga melakukan penggerebekan di salah satu hotel yang berada di Rangkasbitung,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak Ipda Limbong dalam keterangan yang diterima Redaksi, Senin (22/9/2025).

 

Saat anggota melakukan pengecekan di salah satu kamar hotel di Rangkasbitung, anggota menemukan seorang perempuan yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dan seorang laki-laki yang diduga sebagai hidung belang (pemesan jasa PSK) serta ditemukan juga satu bungkus alat kontrasepsi di dalam kamar hotel.

 

Selain itu juga, ditemukan dua orang perempuan di depan kamar hotel. Setelah diinterogasi para PSK mengaku mendapat tamu laki-laki hidung belang dari tersangka RAK yang merupakan seorang muncikari,” jelas Limbong.

 

Disebutkannya, setelah mendapatkan informasi terkait muncikarinya, anggota langsung mengamankan RAK yang saat itu sedang mengobrol dengan saksi untuk dibawa ke Polres Lebak guna dimintai keterangan.

 

“Dari hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi, membenarkan bahwa tersangka RAK menjadi muncikari atau yang mencarikan tamu laki-laki hidung belang dan tersangka pun mengakuinya,” imbuhnya.

 

Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 296 atau 506 KUH-Pidana. “Untuk hukumannya yakni 10 tahun kurungan penjara, serta pidana penjara selama satu tahun empat bulan,” tandasnya.(bnn)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit