PKL Pasar Serpong Direlokasi Oktober

SERPONG-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) bersiap melakukan penataan kawasan Pasar Serpong dalam waktu dekat. Penataan ini bukan dalam bentuk penertiban, melainkan merelokasi para pedagang kaki lima (PKL) dari luar pasar agar bisa berjualan lebih layak di dalam kios.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, rapat terakhir telah digelar sebelum rencana ini dipaparkan langsung kepada Wali Kota.
“Penataan ini bukan berarti penggusuran, melainkan memberikan ruang kepada PKL yang selama ini berdagang di luar agar masuk ke dalam pasar,” ujar Pilar.
Salah satu kendala yang sempat memakan waktu adalah pendataan pemilik kios dan los yang tersebar di Pasar Serpong. Sebagian besar pemilik kios sulit dihubungi, bahkan ada yang berdomisili di luar kota. Proses inventarisasi itu dilakukan oleh PT PITS selaku pengelola.
Menurut Pilar, hingga kini tercatat ada lebih dari 100 kios dan los yang kosong. “Alhamdulillah para pemilik kios sudah berkenan. Mereka senang karena kios yang lama tidak terpakai, sekarang bisa menghasilkan pemasukan,” jelasnya.
Selain lebih tertata, relokasi ini justru disambut baik oleh para PKL. Harga sewa kios di dalam pasar disebut lebih murah dibanding biaya yang mereka keluarkan ketika berdagang di luar.
“Mereka happy karena lebih nyaman, tidak kepanasan, tidak diusir Satpol PP, tidak berdebu, juga tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” tutur Pilar.
Ia menambahkan, mayoritas PKL di Pasar Serpong berasal dari luar Tangsel. Namun, Pemkot menegaskan bahwa prinsip utama penataan ini adalah memberikan kesempatan bekerja kepada siapa pun.
“Bagi kami, siapapun orangnya tetap warga Indonesia. Tidak mungkin kita usir lalu mereka tidak bisa berdagang,” tegasnya.
Pelaksanaan relokasi diperkirakan berlangsung dalam 1–2 minggu ke depan, setelah situasi dinilai kondusif. Nantinya, skema yang berlaku adalah sistem sewa antara PKL dan pemilik kios.
Sebagai informasi, kepemilikan kios di Pasar Serpong masih berada pada pihak pemilik hingga tahun 2027 sesuai kontrak lama sejak era Kabupaten Tangerang. Setelah itu, seluruh kepemilikan akan beralih kepada Pemkot Tangsel.
“Ke depan, tidak boleh lagi ada pedagang di luar pasar. Area depan juga akan dijaga, tidak boleh dipakai untuk parkir atau ngetem. Bahkan insya Allah pada 2028 atau 2029 kita akan bangun Flyover Serpong agar kawasan ini makin tertata,” tutup Pilar.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Ekonomi Bisnis | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu