Ombudsman Soroti Soal Sampah, Lingkungan & Perizinan Di Tangsel

CIPUTAT-Sejumlah persoalan publik di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi sorotan Ombudsman RI Perwakilan Banten. Dari mulai sampah, lingkungan sampai soal perizinan.
Hal ini diungkapkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadli Afriadi usai pertemuannya dengan Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, di Puspemkot Tangsel, Ciputat, Kamis (25/9).
"Ada masalah sampah, tadi kan terkait lingkungan hidup dan perizinan. Kalau substansinya tentu kami tidak bisa sampaikan," ujar Fadli.
Ketiga persoalan itu, kata Fadli, bersumber dari adanya aduan masyarakat. Persoalan pertama, mengenai perizinan.
"Ada beberapa peraturan yang harus dilengkapi, salah satunya adalah Perwali terkait dengan apabila tidak terpenuhinya ketentuan dalam, misalnya PBG. Itu-itu yang sedang disiapkan karena belum ada Perwali-nya. Nah, karena kan pilihan tindakan terakhir itu pembongkaran. Nah, amanah Perda-nya begitu, tapi Perwali-nya belum ada. Itu lagi disiapkan. Kita tunggu itu," terangnya.
Kemudian selanjutnya, kata Fadli, persoalan lainnya adalah mengenai tindakan pembakaran sampah yang masih banyak menjadi keluhan masyarakat.
"Ya, secara umum yang dilaporkan masyarakat, pokoknya ada pembakaran sampah. Tapi kalau kita melihat, secara umum sampah ini jadi masalah ya, di Tangsel ini. Ya, memang perlu tindakan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang," kata Fadli.
Namun berdasarkan pertemuan itu, Fadli menyampaikan bahwa Pemkot Tangsel telah membeberkan strategi untuk menanggulangi itu.
"Salah satunya adalah ketegasan terhadap pembakaran sampah yang tidak berizin. Yang kedua adalah akan mendorong adanya nanti itu bank sampah RT RW, lalu nanti TPS 3R ya, setiap kecamatan, pengaktifan kembali gitu termasuk juga bagi perumahan-perumahan agar menyediakan itu," terangnya.
Lalu terkait persoalan lingkungan, Fadli menyoroti keluhan warga terhadap usaha mikro dan kecil yang menghasilkan limbah, seperti pabrik tahu dan usaha makanan.
“Di satu sisi, warga ingin lingkungan nyaman tanpa bau dan asap. Tapi di sisi lain, para pelaku usaha kecil juga harus dilindungi. Karena itu, perlu intervensi pemerintah, misalnya dengan membantu pembangunan IPAL,” katanya.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengakui, tiga aduan masyarakat yang masuk, yakni reklame tanpa izin, pabrik tahu yang menimbulkan polusi, serta pembakaran sampah. Menurutnya, Pemkot sudah melakukan langkah penanganan awal, namun dibutuhkan solusi permanen.
“Kita cari jalan tengah. Misalnya untuk pabrik tahu, pemerintah akan memetakan solusi, salah satunya bantuan pembangunan IPAL. Karena mereka UMKM, tentu tidak sanggup jika dibebankan biaya sendiri. Sementara warga juga berhak atas lingkungan yang sehat,” jelas Pilar.
Pilar menegaskan, Pemkot Tangsel bersama dinas terkait akan segera merumuskan langkah lanjut, termasuk rapat khusus pekan depan untuk membahas penanganan limbah industri kecil. “Pemerintah posisinya di tengah. Kita lindungi pelaku usaha, tapi juga pastikan masyarakat tidak dirugikan,” tutupnya.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 4 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu