Korban Rawat Inap Tragedi Kanjuruhan, Kini Tinggal 36 Orang
JAWA TIMUR - Korban luka tragedi Kanjuruhan yang masih menjalani rawat inap di sejumlah rumah sakit, kini berjumlah 36 orang. Berkurang dari jumlah sebelumnya, yang mencapai 59 orang.
Info ini diungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Timur, Sabtu (8/10).
"Laporan update data korban luka-luka insiden kerusakan Stadion Kanjuruhan pada tanggal 8 Oktober pukul 09.00 WIB, korban luka rawat inap berjumlah 36 orang,” kata Dedi, seperti dilansir ANTARA.
Total korban berjumlah 36 orang itu, dirawat di sembilan rumah sakit. Di RSUD dr. Saiful Anwar, ada 5 orang yang dirawat di ruang ICU, 9 orang di ruang perawatan biasa.
Di RSUD Kanjuruhan, 1 orang dirawat di ruang ICU, 5 orang di ruang perawatan biasa.
Di RSB Hasta Brata 3 orang, RSI Aisyiyah 1 orang di ruang HCU, RS Wava Husana 4 orang, RST Soepraoen 2 orang, RS Unisma 1 orang, RS Godang Legi 2 orang dan RS Hermina 3 orang.
Berdasarkan pencatatan yang dilakukan ulang oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri dan instansi terkait, serta pengecekan di rumah sakit, diperoleh validasi data jumlah korban luka-luka dalam tragedi tersebut. Angkanya mencapai 574.
Bertambah dari data sebelumnya, Selasa (4/10), yang hanya 467 orang.
Dari total 574 korban luka-luka, tercatat 506 korban mengalami luka ringan, 45 luka sedang, dan 23 orang luka berat. Sedangkan data korban meninggal, tetap 131 orang.
“Semua data telah dikonfirmasi dengan direktur rumah sakit, sebagai pelayanan medis dan bagian forensik,” ujar Dedi.
Dalam tragedi Kanjuruhan, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang dari personel Polri.
Tiga tersangka dari unsur sipil adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.
Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara tiga tersangka dari unsur kepolisian adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman.
Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, juga terdapat 20 personel Polri diduga terlibat pelanggaran etik, terkait peristiwa yang terjadi pasca pertandingan Liga 1 antara tuan rumah Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Malang. (rm.id)
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 22 jam yang lalu
Olahraga | 22 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu