BRIN Tutup Jalan, Warga Setu Ngadu Ke DPRD Tangsel

SETU-Sejumlah warga Kelurahan Setu, Kecamatan Setu mendatangi Gedung DPRD Kota Tangsel, kemarin. Mereka berniat menyampaikan aspirasi terkait penutupan akses jalan yang dilakukan secara sepihak oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) tersebut, warga mengadukan bahwa penutupan jalan tidak hanya mengganggu mobilitas, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi warga sekitar.
Ketua DPRD Kota Tangsel, Abdul Rasyid menyatakan, pihaknya telah menerima masukan secara lengkap dari perwakilan warga. Menurutnya, informasi yang disampaikan meliputi status lahan hingga berbagai persoalan yang timbul akibat penutupan jalan.
“Tentunya tadi kita sudah mendengarkan masukan dan informasi dari masyarakat Kelurahan Setu, dan informasi yang muncul sangat lengkap. Baik dari sisi status lahannya maupun persoalan-persoalan dampaknya terkait apa yang dilakukan BRIN,” kata Abdul Rasyid.
Ia menegaskan, DPRD Tangsel akan menindaklanjuti persoalan ini dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Pasalnya, jalan yang ditutup tersebut bukan milik BRIN, melainkan berstatus jalan provinsi.
“InsyaAllah kita akan tindak lanjuti. Karena memang status jalannya adalah jalan provinsi, maka koordinasi akan dilakukan bersama Pemprov Banten agar ada kejelasan hukum dan solusi bagi warga,” ujarnya.
Sementara, kuasa hukum warga, Suhendar M turut menyampaikan pandangannya dalam forum RDP. Ia menilai, sikap DPRD yang membuka ruang aspirasi patut diapresiasi.
“Kami apresiasi dan mudah-mudahan sikap politik di dalam ruangan ini nanti bisa dibawa oleh para pimpinan menjadi sikap politik institusi. Harapannya, penolakan warga terhadap penutupan sepihak oleh BRIN ini mendapat dukungan politik dari DPRD,” ungkapnya.
Suhendar juga menanggapi klaim BRIN yang menyebut jalan tersebut merupakan milik lembaganya. Menurutnya, klaim itu tidak berdasar karena secara hukum status jalan sudah jelas sebagai milik Provinsi Banten.
“Sebetulnya ada tiga instrumen hukum yang mematahkan dalil BRIN. Pertama, Peraturan Wali Kota Tangsel yang menyebut jalan itu adalah jalan provinsi Banten. Kedua, Keputusan Gubernur Banten Nomor 640 juga menegaskan hal yang sama. Ketiga, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten tahun 2023 yang menyatakan jalan Serpong–Muncul–Parung adalah aset milik Pemerintah Provinsi Banten,” tegas Suhendar.
Dengan demikian, ia menilai, klaim BRIN justru menunjukkan sikap arogan dan mengabaikan produk hukum daerah yang masih berlaku. Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya cacat hukum, tetapi jelas melawan hukum.
“Ini bukan lagi cacat hukum, tapi perbuatan BRIN jelas melawan hukum. Karena mereka mengabaikan fakta adanya produk hukum daerah yang masih hidup, yang menetapkan status jalan sebagai milik provinsi. Namun, BRIN semena-mena mengklaim itu miliknya,” ungkapnya.
Suhendar bahkan menilai, langkah sepihak BRIN telah mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. “Inilah yang saya sebut BRIN dikelola secara arogan, semena-mena, dan mengabaikan koordinasi dengan pemerintah daerah,” pungkasnya.
Dengan adanya RDP ini, DPRD Tangsel berjanji akan segera membawa persoalan ini ke tingkat provinsi agar mendapat penyelesaian yang adil bagi masyarakat. Warga pun berharap suara mereka tidak hanya didengar, tetapi juga ditindaklanjuti dengan keputusan politik yang berpihak pada kepentingan publik.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Opini | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu