TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Anggota DPR Lasmi Indaryani Dicecar KPK Soal Penganggaran Proyek Di Banjarnegara

Oleh: AY/RM ID
Kamis, 16 Juni 2022 | 14:11 WIB
Bupati non aktif Banjarnegara Budhi Sarwono. (Ist)
Bupati non aktif Banjarnegara Budhi Sarwono. (Ist)

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar anggota DPR Lasmi Indaryani mengenai proses penganggaran untuk pengadaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara.

Lasmi Indaryani merupakan anak dari Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono. Politikus Partai Demokrat itu diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menjerat ayahnya.

"Lasmi Indaryani, hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses penganggaran untuk pengadaan berbagai proyek di Pemkab Banjarnegara tahun 2019-2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (15/6).

Lasmi duduk sebagai anggota DPR fraksi Demokrat dari dapil Jateng VII, meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen. Dia kini bertugas di Komisi V dengan lingkup tugas di bidang infrastruktur dan perhubungan.

Selain Lasmi, KPK juga memeriksa Kaswan dari PT Daya Samudera Cipta Mandiri dan Mistar selaku pengemudi/sopir dari PT Bumi Redjo sekaligus Direktur Utama PT Sutikno Tirta Kencana.

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka BS (Budhi Sarwono) dalam pengerjaan beberapa proyek di Pemkab Banjarnegara," ungkapnya.

KPK kembali menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang/jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada tahun 2019-2021 dan penerimaan gratifikasi.

"Berdasarkan adanya kecukupan alat bukti, tim penyidik KPK kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain oleh tersangka BS dan kawan-kawan," kata Ali, Senin (13/6).

Budhi Sarwono juga menyandang status tersangka terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa, 15 Maret 2022.

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Dalam kasus itu, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, seperti dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.

Selain itu, KPK juga telah menyita aset senilai Rp 10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi dalam kasus pencucian uang tersebut.

Budhi Sarwono sendiri divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun waktu 2017 hingga 2018.

Di samping itu, hakim juga menjatuhkan vonis berupa denda sebesar Rp 700 juta, yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo