Pansus Raperda Pesantren Serap Aspirasi Ormas Islam

SETU - DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Panitia Khusus (Pansus) Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren terus mempercepat pembahasan rancangan regulasi yang tengah disusun. Pada rapat yang digelar Kamis (2/10), Pansus menerima rekomendasi dari sejumlah pondok pesantren dan organisasi masyarakat (ormas) Islam di Tangsel.
Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus, Muthmainnah, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Tangsel. Turut serta perwakilan dari Muhammadiyah, RMI NU Tangsel, Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Tangsel, Pesantren Assadah, Pesantren Madinatunnajah, serta beberapa pesantren lainnya.
Dalam forum itu, para pimpinan pesantren menyampaikan rekomendasi sekaligus tuntutan agar pembahasan Raperda dapat segera dituntaskan.
Mereka menilai regulasi khusus tentang pesantren mendesak hadir sebagai payung hukum sekaligus landasan penguatan peran pesantren di Tangsel.
Aspirasi tersebut salah satunya disampaikan KH Agus Abdul Ghofur, Pengasuh Pondok Pesantren Madinatunnajah, Ciputat. Ia menegaskan, bahwa pesantren membutuhkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur secara jelas fasilitasi pemerintah bagi pondok pesantren.
Menanggapi hal itu, Ketua Pansus, Muthmainnah menyatakan apresiasi atas keterlibatan para pemimpin pesantren dan ormas Islam. Menurutnya, kehadiran berbagai elemen dalam rapat tersebut menjadi bukti bahwa regulasi ini memang sangat ditunggu.
“Raperda ini kami susun untuk memberikan payung hukum yang jelas bagi pesantren di Tangsel. Harapan kami, ke depan pemerintah kota bisa lebih optimal dalam memfasilitasi pendidikan, pemberdayaan ekonomi, dan penguatan peran sosial pesantren,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa masukan dari para pengasuh pesantren dan perwakilan ormas Islam akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan draf Raperda. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan akan sesuai dengan kebutuhan nyata pesantren di lapangan.
“Masukan dari ormas Islam dan pesantren hari ini menunjukkan bahwa regulasi ini benar-benar dibutuhkan.
Pansus berkomitmen menampung semua aspirasi agar Perda dan Perwal nantinya betul-betul sesuai kebutuhan pesantren di Tangsel,” tegasnya.
Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren sendiri disusun sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Kehadirannya di tingkat daerah diharapkan mampu memperkuat peran pesantren tidak hanya dalam pendidikan agama, tetapi juga pemberdayaan ekonomi umat serta penguatan sosial masyarakat.
Selain itu, pesantren juga diharapkan dapat berperan lebih besar dalam menjaga harmoni kehidupan keagamaan di Tangsel yang dikenal dengan keberagaman masyarakatnya. Dukungan pemerintah daerah melalui Perda nantinya akan menjadi pilar penting dalam memperkokoh peran tersebut.
Dengan proses yang semakin cepat, DPRD Tangsel menargetkan pembahasan Raperda dapat segera rampung dan disahkan menjadi regulasi. Kehadirannya diharapkan mampu membawa manfaat luas, baik bagi pondok pesantren maupun masyarakat Tangsel secara keseluruhan.
Hukum | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu