Hacker Otodidak Bjorka Akhirnya Ditangkap Polisi

JAKARTA - Bjorka, hacker yang bikin geger jagat maya sejak 2022, akhirnya berhasil ditangkap polisi. Di balik kemampuannya meretas data digital, ternyata Bjorka anak putus sekolah. SMK pun tak lulus. Dia belajar jadi hacker secara otodidak.
Bjorka diketahui berinisial WFT (22 tahun), asal Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara. Dia ditangkap tim Siber Polda Metro Jaya yang bekerja sama dengan Resmob Polda Sulut, Selasa (23/9/2025). Tanpa perlawanan, WFT diamankan dengan barang bukti berupa laptop, ponsel, hingga dokumen digital yang selama ini jadi senjata aksinya.
Polisi menegaskan, WFT bukanlah peretas kelas dunia dengan pendidikan tinggi. “Semua keterampilan diperoleh melalui komunitas daring dan forum internet. Dia belajar sendiri. Jadi, bukan hacker profesional lulusan universitas ternama,” ujar Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, Kamis (2/10/2025).
Di kampungnya, WFT dikenal menghabiskan waktu di depan komputer. Dia tak punya pekerjaan tetap, hanya sibuk mengutak-atik perangkat digital dan aktif di forum-forum gelap. Di dunia maya, ia memakai berbagai nama samaran: @bjorkanesiaa, SkyWave, Shint Hunter, hingga Oposite6890.
Polisi menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan sebuah bank swasta pada 5 Februari 2025. Disebutkan adanya akun X bernama @bjorkanesiaaa yang mengaku meretas 4,9 juta data nasabah. Motifnya, memeras pihak bank.
Polisi kemudian melacak
dan menangkap WFT di rumahnya. Dari pemeriksaan, WFT mengaku benar-benar menjual data, bukan hanya iseng. Uang hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan pribadi. Dia diketahui anak tunggal, yatim piatu, yang menanggung hidup keluarganya.
Menurut Fian, pelaku memperjualbelikan data melalui berbagai platform digital seperti Facebook, TikTok, dan Instagram, juga forum gelap dengan pembayaran mata uang kripto. “Pengakuannya, sekali dia menjual data, nilainya bisa puluhan juta. Itu tergantung siapa pembeli di forum gelap. Pembayaran dilakukan dengan menggunakan crypto currency,” ujarnya.
Polisi masih mendalami klaim WFT terkait identitas Bjorka yang asli. “Mungkin dia Bjorka 2020, mungkin juga Opposite 6890. Di dunia siber, ada istilah everybody can be anybody. Jadi masih perlu pendalaman lebih lanjut,” tambah Fian.
Atas perbuatannya, WFT dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar, serta UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Kasubdit IV Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menegaskan motif utama WFT hanyalah uang. “Segala sesuatu yang dikerjakan, sementara yang kita temukan, adalah untuk mencari uang,” katanya.
Sejumlah bank di Tanah Air memang pernah menjadi sasaran peringatan hacker Bjorka. Misalnya, pada awal Februari 2025, sebuah bank BUMN dan bank swasta mendapat ancaman melalui akun X bahwa data nasabah mereka akan dibocorkan secara besar-besaran.
Tak hanya sektor perbankan, hacker Bjorka juga pernah dikaitkan dengan dugaan peretasan website Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2022. Saat itu, sebanyak 105 juta data kependudukan warga RI diduga bocor dan dijual di forum gelap Breached Forums oleh akun bernama Bjorka.
Hukum | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 23 jam yang lalu