KPK Imbau Travel Segera Kembalikan Uang Terkait Korupsi Kuota Haji 2024
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji serta asosiasi haji, untuk mengembalikan uang yang terkait dengan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.
“KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK biro travel ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu, silakan bisa segera mengembalikan uang-uang yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Sejauh ini, dibeberkan Budi, penyidik sudah menerima pengembalian dari beberapa biro travel haji dan asosiasi sebesar Rp 100 miliar. “Ini masih akan terus bertambah,” ucapnya.
KPK menduga, ada setoran dari para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag).
Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar Amerika Serikat (AS), atau setara Rp 43 juta hingga Rp 117 juta per kuota.
Perbedaan biaya tersebut bergantung pada besar kecilnya travel haji itu sendiri. Uang itu diduga disetorkan para travel melalui asosiasi haji.
Nantinya, dari asosiasi haji itu akan menyetorkan ke oknum di Kemenag. KPK menyebut, aliran uang diduga diterima oleh para pejabat hingga pucuk pimpinan di Kemenag.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Penetapan tersangka dilakukan kemarin, Kamis 8 Januari 2026,” jelas Budi.
KPK akan segera memanggil Yaqut dan Gus Alex untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Keduanya juga akan segera ditahan.
“Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” tandasnya.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya, rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Beberapa barang bukti disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), termasuk handphone, hingga mobil Toyota Innova Zenix dan properti.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Politik | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 12 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 jam yang lalu


