Ayah Kandung Tega Cabuli Sang Anak Selama 8 Tahun, Korban Kini Hamil 7 Bulan

MAKASSAR - Ayah kandung tega mencabuli sang anak selama 8 tahun dan kini dalam keadaan hamil 7 bulan. Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
MA menjadikan anaknya sebagai budak seks dari umur 7 tahun. Kini, putrinya berusia 15 tahun.
Kapolrestabes Makasssar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa tindakan asusila dan rudapaksa ini telah berlangsung secara berulang sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
"Untuk ayah kandung ini melakukan tindakan asusila dengan anak kandungnya sendiri. Sampai korban berusia 15 tahun, sudah haid dan ternyata hamil," kata Kombes Pol Arya Perdana saat konferensi pers di Aula Mapolrestabes Makassar, Jumat (3/10/2025).
Aksi bejat tersangka terjadi karena pelaku sering tidur berduaan dengan korban. Kondisi itu kemudian diperparah lantaran dia telah lama menjadi duda karena cerai dengan istrinya.
"Jadi dia sudah bercerai, awalnya dia berpisah, jadi dia ikut sama bapaknya. Dia tinggal bersama bapaknya," jelas Arya.
Kesempatan dan kedekatan itulah yang dimanfaatkan MA yang bekerja sebagai sekuriti untuk melancarkan aksinya. Arya memastikan bahwa unsur pemaksaan sangat kental dalam kasus ini, mengingat usia korban yang masih sangat belia saat pertama kali dirudapaksa.
"Pasti ada pemaksaan, namanya anak-anak itu baru usianya 7 tahun. Tapi dilakukan orang tuanya sama anaknya," tegasnya.
Saat ini, korban diketahui telah hamil 7 bulan akibat perbuatan bejat ayahnya. Korban juga telah berada di bawah pengawasan dan perawatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar.
"Sekarang korban hamil, saat ini usianya sudah 15 tahun, korban sudah haid," ucapnya.
Tersangka MA kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana untuknya tidak main-main.
"Untuk pelaku sendiri ini kita jerat dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling maksimalnya 15 tahun denda paling banyak 5 miliar rupiah," ujar Arya.
Tak hanya itu, status MA sebagai orang tua kandung menjadi faktor pemberat hukuman sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang. Ancaman pidana penjara tersebut akan ditambah sepertiga.
"Dan ditambah sepertiga ancaman hukumannya ini kalau dilakukan oleh orang tua," tutupnya.
Hukum | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu