TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Mas Dewan Usulkan Raperda Perizinan Berusaha Di Daerah

Sistem Investasi Tak Ribet & Ada Jaminan Hukum

Reporter: Nipal
Editor: Redaksi
Selasa, 07 Oktober 2025 | 08:15 WIB
Anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi Golkar Miftahul Farid Sukur, sedang diwawancara wartawan, saat bersilaturahmi ke Sekertariat Porwan Pandeglang, Senin (6/10).
Anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi Golkar Miftahul Farid Sukur, sedang diwawancara wartawan, saat bersilaturahmi ke Sekertariat Porwan Pandeglang, Senin (6/10).

PANDEGLANG - Anggota DPRD Pandeglang Miftahul Farid Sukur, menilai masih ribet proses atau sistem investasi dan tak ada jaminan hukum untuk para investor yang hendak berinvestasi di Kabupaten Pandeglang, telah menjadi kendala utama yang membuat masih rendahnya investor berinvestasi di Kabupaten Pandeglang.

 

Kata Farid yang kerap disapa akrab Mas Dewan ini, perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) yang memberikan kemudahan dalam mengurus izin, dan jaminan hukum bagi para investor yang hendak berinvestasi di Kabupaten Pandeglang.

 

Maka dari itu politisi muda Partai Golkar Pandeglang ini, berinisiatif mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perizinan Berusaha di Daerah, ke pihak Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pandeglang. 

 

“Jadi, kami tadi telah melakukan rapat dengan Bapemperda, terkait usulan Raperda di tahun 2026. Kenapa kami harus mengajukan Perda tentang Perizinan Berusaha di Daerah, dasar hukumnya ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha di Daerah,” ungkap Mas Dewan, Senin (6/10).

 

Dalam PP Nomor 6 Tahun 2021 jelasnya, telah mengatur kewenangan dan pelaksanaan perizinan berusaha di daerah, dengan tujuan meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dengan menyederhanakan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

 

“Pemerintah sudah mengeluarkan Undang-Undang ketenagakerjaan yaitu yang berbasis OSS atau resiko. Nah, di PP tersebut mengamanahkan untuk ada Perda dan Perkada (Peraturan Kepala Daerah),” katanya.

 

Apalagi hingga saat ini katanya lagi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang sama sekali belum memiliki Perda yang mengatur untuk meningkatkan iklim investasi dan mempermudah prosesnya.

 

“Tujuannya adalah untuk meningkatkan iklim investasi yang ada di Kabupaten Pandeglang. Karena memang sampai hari ini, kita belum punya Perda itu. Ketika iklim investasi semakin tinggi, ada juga yang namanya penjaminan hukum untuk para investor. Hari ini kenapa para investor jarang mau ke Pandeglang, salah satunya tidak ada jaminan hukum dari Pemda untuk investor,” jelasnya.

 

Maka harapan besar Mas Dewan, supaya Bapemperda DPRD Pandeglang dapat membuat Perda tersebut pada tahun 2026 mendatang.

 

“Semoga dengan diadakannya Perda tersebut, bisa meningkatkan jumlah investor yang ada di Kabupaten Pandeglang. Jadi tujuan semata-mata, ketika para investor ini banyak di Kabupaten Pandeglang, maka lowongan pekerjaan yang ada di Pandeglang juga bertambah,” harapannya.

 

Dia juga menegaskan kembali, salah satu penyebab investor tidak mau berinvestasi di Pandeglang adalah ketakutan. Sebab, tidak ada jaminan hukum ketika mereka melakukan investasi di Kabupaten Pandeglang. “Nah, dilahirkannya Perda Perizinan Berusaha di Daerah ini, salah satunya untuk memberikan jaminan hukum dan mempermudah,” pungkasnya.

 

Dia memaparkan kondisi saat ini, apabila ingin berinvestasi di Pandeglang, selain harus datang ke DPMPTSP, itu harus datang ke dinas teknis.

 

Nah, nanti kedepannya satu pintu dengan adanya lembaga investasi daerah. Sehingga ketika mengajukan investasi tidak harus datang ke tiap-tiap dinas, dan cukup dalam satu titik, di upload disitu dan berikan pengarahan agar persyaratannya itu mudah,” katanya.

 

“Jangan sampai di Pandeglang ini banyak investasi, tapi persyaratannya tidak dilakukan dengan alasan susah. Nanti kita bahasa secara teknis, nanti ada klausul-klausul di PP 6 Tahun 2021, ini baru tahap usulan saja,” sambungnya.

 

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tengah menargetkan investasi di Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar Rp 358 Miliar.

 

Dari target sebesar itu, pada triwulan I realisasinya tercatat baru tembus atau mencapai Rp 193 Miliar, atau hanya 0,62 persen.

 

Pihak DPMPTSP menilai, masih minimnya realisasi investasi di Kabupaten Pandeglang, tengah disebabkan belum terciptanya kenyamanan dan keamanan bagi investor karena masih ada oknum-oknum yang tak bertanggung jawab mengganggu.

 

Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda pada DPMPTSP Pandeglang, Adi Wahyudi mengungkapkan, rendahnya capaian investasi, karena pola pelaporan yang belum sepenuhnya masuk.

 

“Ya bisa dikatakan masih rendah karena masih di triwulan pertama, karena laporan itu ada yang tiga bulan sekali dan enam bulan sekali. Jadi, kemungkinan menyusul di triwulan kedua,” kata Adi kepada wartawan, Selasa (27/5).

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit