Warga Rancapinang Tolak Perampasan Tanah oleh Kemenhan RI untuk Dijadikan Lokasi Latihan Militer
Pemkab Pandeglang Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

PANDEGLANG - Ratusan warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Ujung Kulon (AMMUK) kembali melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pandeglang di Jalan Bhayangkara, Selasa (7/10/2025) siang. Warga yang datang dengan menggunakan beberapa mobil bak terbuka dan minibus ini menyuarakan terkait konflik agraria atas dugaan perampasan lahan seluas 1.000 meter persegi untuk digunakan Lapangan Latihan Militer Kodam III Siliwangi.
Dugaan perampasan lahan tersebut dengan terbitnya Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 01/2012 atas nama Kementerian Pertahanan RI. Padahal sejak awal, warga tidak pernah menjual tanah tersebut dan menilai dokumen yang saat ini terbut hasil rekayasa dan cacat hukum. Dalam aksinya, warga menyebut tanah Desa Rancapinang secara turun-temurun merupakan warisan leluhur, sumber hidup dan ruang hidup rakyat.
Di bawah guyuran hujan, ratusan warga tetap semangat untuk menyampaikan aspirasi dan menuntut haknya. Sesekali di sela-sela orasi, mobil pikap yang membawa sound system memutarkan beberapa lagu perjuangan rakyat Rancapinang. "Kami sampaikan, kami ingin ketemu Ibu Bupati dan Wakil Bupati (Dewi-Iing, red), karena kami ini juga masih anak Ibu dan Bapak. Kami juga dulu berjuang untuk memenangkan Bapak dan Ibu, tolong temui kami," ujar salah seorang pendemo.
Setelah beberapa saat menyampaikan aspirasi, pemerintah daerah menerima perwakilan warga untuk berdialog bersama di Oproom Setda Pandeglang. Di Oproom, perwakilan warga diterima oleh Wakil Bupati Iing Andri Supriadi, Ketua DPRD Tb. Khotibul Umam dan sejumlah anggota DPRD dari Dapil 4, seperti Jojon Suhendar Andari (F-Gerindra), Syamsudin Aliandono (F-Demokrat), Y. Rusmiadi (F-PPP), dan Lia Susanti (F-PDIP), serta instansi terkait lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, warga mendesak Pemkab Pandeglang untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Cimanggu yang selama ini hak atas tanahnya telah dirampas. Sebab, tanah yang sejak puluhan tahun lalu menjadi tempat tinggal dan sumber penghidupan, kini dikuasai oleh TNI untuk tempat latihan.
Usep Saepudin, perwakilan warga mengaku, pihaknya sudah melaporkan kasus dugaan penyerobotan lahan tersebut ke Polda Banten serta menyampaikan surat pengaduan ke Ombudsman serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.
“Tanah Rancapinang adalah tanah rakyat. Ia bukan sekadar lahan, tetapi harga diri, kehidupan anak cucu, dan warisan leluhur yang tidak bisa dijual dengan tipu daya hukum,” demikian salah satu aspirasi warga yang dituangkan dalam selebaran aksi.
Pemda Akan Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Rancapinang
Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi saat menemui massa aksi mengatakan, siap memperjuangkan aspirasi masyarakat Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu yang menuntut keadilan kepada pemerintah daerah. Ia sangat mendukung langkah-langkah masyarakat yang memperjuangkan haknya hingga aksi hari ini.
“Tadi juga dalam pertemuan di dalam kami sudah banyak membahas terkait masalah ini bersama perwakilan masyarakat Kak Usep, Ketua DPRD, anggota DPRD Dapil 4 dan pihak terkait," ujar Iing, di atas mobil komando.
Menurut dia, dengan diundangnya perwakilan masyarakat untuk berdialog dan hadirnya di tengah-tengah massa aksi merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat.
Namun tentu, pemerintah daerah dan DPRD memiliki batas kewenangan yang diatur oleh undang-undang. Karena instansi yang berwenang untuk menerbitkan dan bahkan membatalkan atau mencabut SHP adalah BPN.
"Ini bagian dari kepedulian pemerintah daerah terhadap rakyatnya. Insyaallah apapun yang terjadi kami akan sama-sama bersama rakyat. Dari hasil pertemuan di Oproom bersama Ketua DPRD dan anggota DPRD Dapil 4 dan pihak terkait telah bersepakat bersama-sama untuk mengawal proses pembatalan SHP Nomor 01/2012,” pungkasnya.
Anggota DPRD Pandeglang, Jojon Suhendar Andari menyatakan, siap untuk ikut memperjuangkan aspirasi masyarakat Cimanggu terkait adanya konflik agraria. Sebagai wakil rakyat terutama di Dapil 4 yang menjadi lokasi aspirasi tersebut, ia memiliki kewajiban untuk turun langsung mendengarkan aspirasi dan memperjuangkannya.
"Insyaallah sesuai dengan kapasitas dan kewenangan, saya akan ikut memperjuangkan aspirasi masyarakat Cimanggu. Namun tentu ada prosedur yang mesti ditempuh dan kita mesti menghormati itu, apalagi dalam hal ini ada batas kewenangan pemerintah daerah terkait permasalahan ini," bebernya.(*)
Pendidikan | 11 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 13 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 5 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 11 jam yang lalu