TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Perjuangan Konflik Agraria Warga Desa Rancapinang Mulai Menemui Titik Terang

Forkopimda Bakal Tindaklanjuti Kesepakatan

Oleh: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi selected
Rabu, 22 Oktober 2025 | 21:05 WIB
Perjuangan warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, atas penyelesaian konflik agraria atas tanah garapan dan tanah hak milik sekitar seluas 364 hektare. (Ist)
Perjuangan warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, atas penyelesaian konflik agraria atas tanah garapan dan tanah hak milik sekitar seluas 364 hektare. (Ist)
Perjuangan warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, atas penyelesaian konflik agraria atas tanah garapan dan tanah hak milik sekitar seluas 364 hektare. (Ist)
Perjuangan warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, atas penyelesaian konflik agraria atas tanah garapan dan tanah hak milik sekitar seluas 364 hektare. (Ist)
Perjuangan warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, atas penyelesaian konflik agraria atas tanah garapan dan tanah hak milik sekitar seluas 364 hektare. (Ist)
Perjuangan warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, atas penyelesaian konflik agraria atas tanah garapan dan tanah hak milik sekitar seluas 364 hektare. (Ist)
Perjuangan warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, atas penyelesaian konflik agraria atas tanah garapan dan tanah hak milik sekitar seluas 364 hektare. (Ist)
Perjuangan warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, atas penyelesaian konflik agraria atas tanah garapan dan tanah hak milik sekitar seluas 364 hektare. (Ist)
Perjuangan warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, atas penyelesaian konflik agraria atas tanah garapan dan tanah hak milik sekitar seluas 364 hektare. (Ist)
Wakil Bupati Iing Andri Supriadi bahkan mengajak seluruh warga yang hadir dalam mediasi untuk makan bersama. (Ist)
Perjuangan warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, atas penyelesaian konflik agraria atas tanah garapan dan tanah hak milik sekitar seluas 364 hektare. (Ist)
Wakil Bupati Iing Andri Supriadi bahkan mengajak seluruh warga yang hadir dalam mediasi untuk makan bersama. (Ist)

PANDEGLANG - Perjuangan warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, atas penyelesaian konflik agraria atas tanah garapan dan tanah hak milik sekitar seluas 364 hektare yang digunakan oleh Kementerian Pertahanan untuk pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 482/Badak Sakti, mulai menemui titik terang.

 

Perwakilan warga di bawah koordinasi Kepala Desa (Kades) Rancapinang, M. Epan Kusuma memenuhi undangan pemerintah daerah untuk melakukan pertemuan dengan Forkopimda yang dihadiri Wakil Bupati Iing Andri Supriadi, Dandim 0601/Pandeglang Letkol (Inf) Afri Swandi Ritonga, Kasi Ter Kasrem 064/MY Letkol (Kav) Muslim Rahim, Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang Martan Fajri, perwakilan Polres dan Kejari Pandeglang, di Oproom Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pandeglang, Rabu (22/10/2025) siang.

 

Mediasi yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB, baru dibuka sekitar pukul 12.28 WIB oleh Wakil Bupati Iing Andri Supriadi, setelah menunggu pejabat terkait untuk bisa hadir termasuk dari BPN Pandeglang. Bahkan proses media berlangsung alot hingga baru berakhir menjelang waktu Magrib. “Kami mencoba memfasilitasi apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat Desa Rancapinang. Hari ini kita dipertemukan dan semoga ada hasil yang terbaik,” ujar Iing, membuka mediasi.

 

Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Pandeglang, Martan Fajri menjelaskan, historis terbitnya SHP Nomor 1 Tahun 2012 atas nama Kementerian Pertahanan RI seluas 364 hektare.

 

Martan menerangkan, pihaknya memiliki riwayat perolehan tanah tersebut antara lain mulai dari surat Kepala Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) pada 13 Mei 1997 perihal Daerah Latihan Militer Kodam III/Siliwangi, Surat Gubernur Jawa Barat pada 13 Juni 1997 perihal Permohonan Lokasi Lahan Daerah Latihan Militer Kodam III/Siliwangi. Kemudian adanya SPH pada 18 Februari 1997 atas nama Abdullah dkk dengan total 649 SPH, surat pernyataan aset Kepala Zeni Kodam III/Siliwangi pada 19 Juli 2007 dan surat pernyataan Kepala Zeni Kodam III/Siliwangi pada 23 Januari 2028 yang pada intinya terdapat 632 nomor urut penggarap milik Kodam III/Siliwangi. 

 

Selain itu adanya Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pandeglang Nomor: 11/SK.PL-1/NF/1997 tentang Penetapan Lokasi Untuk Keperluan Pembangunan Lapangan Latihan Militer Kodam III/Siliwangi Departemen Pertahanan dan Keamanan Seluas 1.000 Hektare di Desa Rancapinang, Cibadak, dan Tunggu Kecamatan Cimanggu Kabupaten Daerah Tingkat II Pandeglang Atas Nama Kodam III/Siliwangi Departemen Pertahanan dan Keamanan.

 

Kades Rancapinang, M. Epan Kusuma mengatakan, pada prinsipnya warga tidak menolak pembangunan Yonif TP 482/Badak Sakti, namun yang diperjuangkan adalah hak atas tanah warga tidak dirampas oleh negara.

 

“Bahwa kami perlu tegaskan tidak pernah ada jual-beli tanah warga Desa Rancapinang untuk pembangunan latihan militer Kodam III/Siliwangi. Kehadiran Desa Rancapinang bukan untuk menolak program negara, tetapi masyarakat ini apa yang menjadi haknya tidak dirampas,” kata Epan, mengawali diskusi.

 

Menurutnya, klaim oleh BPN Pandeglang bahwa telah terjadi Surat Pernyataan/Pelepasan Hak (SPH) oleh Abdullah dkk dengan total 649 SPH itu benar. Sebab, sejak adanya sosialisasi rencana latihan militer pada 1996, warga belum pernah melepaskan bahkan menjual tanah kepada pihak manapun. Adapun beberapa warga menerima uang dari TNI itu bersifat uang ganti rugi atau imbalan atas kerusakan tanaman, kebun, dan sawah Rp 250 per meter persegi.

 

“Berkaitan dengan SPH, itu menjadi dasar terbitnya SHP Nomor 1 Tahun 2012 oleh BPN Pandeglang. Kami tegaskan, warga tidak pernah melepaskan hak bahkan menjual tanahnya kepada pihak manapun. Bahkan kami melihat peta zaman Belanda, Desa Rancapinang itu sudah ada. Warga sudah beraktivitas di lahan tersebut sejak puluhan tahun lalu,” terangnya.

 

Kasi Ter Kasrem 064/MY Letkol (Kav) Muslim Rahim mengaku, sedih jika TNI dimusuhi oleh rakyat, karena bagaimanapun TNI ini lahir dari rakyat. Oleh karena itu kehadiran TNI itu harus bisa menjadi solusi di tengah-tengah kesulitan masyarakat.

 

“Pembangunan Yonif Teritori Pembangunan oleh pemerintah pusat di Kabupaten Pandeglang ini tentunya untuk kesejahteraan masyarakat. Saya harap warga bisa menerima dan membuka portal yang selama ini menghambat mobilitas pembangunan Batayon TP,” kata Muslim.

 

Perwakilan warga Desa Rancapinang, Usep Saepudin mengatakan, proses mediasi ini tentunya bertujuan untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak, sehingga tidak ada yang dirugikan. Sebab, negara wajib menjaga hak-hak rakyat dan harus memberikan ganti rugi yang adil bukan justru dirampas haknya.

 

Mediasi Menemui Kata Sepakat

 

Hingga hampir empat jam proses mediasi berlangsung belum menemui kesepakatan yang bisa diterima oleh semua pihak. Baru sekitar pukul 16.00 WIB proses mediasi mulai mengerucut dengan melakukan diskusi terbatas. Perwakilan warga dikerucutkan, sebagian diminta menunggu di luar.

 

Diskusi terbatas ini diwakili oleh Kades Rancapinang, M. Epan Kusuma, Aep Saepudin, dan sekitar lima warga lainnya. Kemudian Wakil Bupati Iing Andri Supriadi, Kasi Ter Kasrem 064/MY Letkol (Kav) Muslim Rahim, Dandim 0601/Pandeglang Letkol (Inf) Afri Swandi Ritonga, Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Pandeglang Martan Fajri, dan beberapa orang yang tidak mencapai 20 orang.

 

Akhirnya, sekitar pukul 17.15 WIB proses mediasi menemui kata sepakat dengan ditandatanganinya surat yang ditujukan kepada Menteri Pertanahan RI, Jenderal TNI (Hor), Sjafrie Sjamsoeddin dengan Nomor: Khusus/B/AMMUK-RCP/X/2025 perihal Permohonan Ganti Rugi Lahan dan Pelaksanaan Floating Ulang di Desa Rancapinang.

 

Dalam surat yang ditandatangani oleh perwakilan Warga Desa Rancapinang ini intinya memuat tiga poin yang ditujukan kepada Menteri Pertanahan RI, Jenderal TNI (Hor), Sjafrie Sjamsoeddin. 

 

Poin pertama, memberikan persetujuan terhadap pelaksanaan pembayaran/ganti rugi sebagaimana dimaksud di atas. Poin kedua, menginstruksikan kepada jajaran terkait agar pelaksanaan floating ulang segera dilakukan secara transparan dan partisipatif. Poin terakhir, menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Desa Rancapinang tanpa menghambat agenda pertahanan nasional.

 

Usai mediasi, Dandim 0601/Pandeglang Letkol (Inf) Afri Swandi Ritonga kepada tangselpos.id, mengatakan hasil koordinasi dengan pihak terkait sudah menemui kesepakatan. Kata dia, apa yang menjadi kesepakatan bersama tinggal bagaimana diperjuangkan.

 

“Alhamduillah sudah ada kesepakatan yang tadi disampaikan dalam proses mediasi. Ke depannya aspirasi masyarakat kan sudah diterima oleh pemda nanti akan ditindaklanjuti,” singkatnya.

 

Ditutup Makan Bersama di Warung

 

Wakil Bupati Iing Andri Supriadi bahkan mengajak seluruh warga yang hadir dalam mediasi untuk makan bersama di salah satu warung makan Padang di belakang Gedung Setda. Di sela-sela makan bersama, Iing menyampaikan, dirinya secara pribadi maupun pemerintah daerah berupaya untuk selalu hadir menjadi jembatan serta mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi masyarakat.

 

“Pemerintah daerah tentu akan selalu hadir di tengah kesulitan masyarakat. Waktu demo dua minggu lalu, selain saya berdiskusi terbatas bersama perwakilan warga dan juga keluar untuk menerima saudara-saudara saya yang berorasi. Insyaallah saya akan selalu hadir untuk masyarakat, doakan saya agar bisa mengabdikan diri untuk masyarakat,” pungkasnya.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit