Kanwil Kemenkumham Banten Dampingi Penyusunan Propemperda Tangsel 2026

SETU-Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum berpartisipasi dalam kegiatan Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel).
Kegiatan tersebut digelar secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting, Kamis (16/10), dengan melibatkan perwakilan perangkat daerah dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangsel.
Acara menghadirkan dua narasumber utama. Dari DPRD Kota Tangsel, hadir Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Sudiar, yang memaparkan pelaksanaan pembentukan Perda di DPRD Kota Tangsel.
Perancang peraturan perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham Banten, yakni Melinda Ayuthia menyampaikan materi mengenai aspek teknis dan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Dalam paparannya, Melinda menjelaskan, sejumlah hal penting, mulai dari dasar pembentukan perda, prinsip dan asas pembentukan peraturan, hingga hierarki peraturan perundang-undangan.
Dia juga menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap tahapan pembentukan perda yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
Selain itu, dijelaskan juga tentang sistematika naskah akademik, penyusunan penjelasan pasal demi pasal, serta pentingnya melakukan evaluasi terhadap perda yang telah ditetapkan agar tetap relevan dengan dinamika masyarakat dan perubahan regulasi nasional.
“Propemperda yang baik tidak hanya berisi daftar rancangan perda baru, tetapi juga perlu mencakup rencana revisi atau pencabutan perda yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel, Sudiar menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan dari Kanwil Kemenkumham Banten. Ia menilai, kolaborasi ini sangat penting untuk memastikan proses pembentukan perda berjalan sesuai prinsip hukum dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pembentukan peraturan daerah bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama antara DPRD, pemerintah daerah, dan Kemenkumham untuk menghadirkan regulasi yang adil, jelas, dan aplikatif,” ujar Sudiar.
Melalui kegiatan ini, diharapkan perangkat daerah Kota Tangsel bersama Bapemperda DPRD Tangsel dapat menyusun Propemperda Tahun 2026 secara lebih terarah, sistematis, dan sesuai dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu