Narkoba Beredar Di Penjara, Komisi XII Bentuk Panja Lapas

JAKARTA - Komisi XIII DPR bakal membentuk Panitia Kerja (Panja) pengawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan). Panja ini akan bertugas menginvestigasi seluruh persoalan yang terjadi di dalam tempat pembinaan para terpidana tersebut.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiant Santoso mengatakan, Panja Pengawasan Lapas dan Rutan segera dibentuk pada masa sidang November mendatang. Tujuannya untuk mencari akar masalah sekaligus menyusun rekomendasi dan solusi terhadap berbagai masalah yang ada.
“Pembentukan Panja dilakukan karena kami kerap menerima informasi banyaknya kejahatan termasuk peredaran narkoba yang terjadi di dalam Lapas dan Rutan,” ujar Sugiant dalam keterangannya, Senin (20/10/2025).
Sugiant menyesalkan kasus peredaran narkoba yang terjadi di dalam Lapas yang melibatkan artis Ammar Zoni. Lapas Salemba yang berlokasi dekat dengan pusat pemerintahan seharusnya punya pengawasan ekstra bagi pergerakan warga binaan.
“Bayangkan di Lapas Salemba saja masih bisa warga binaan melakukan peredaran narkoba. Padahal dekat dengan kekuasaan (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan),” herannya.
Sugiant menduga, tidak menutup kemungkinan adanya praktik serupa pada Lapas di daerah lain yang pengawasannya tidak seketat di pusat pemerintahan. Beberapa kasus kerap terjadi di dalam Lapas dan Rutan daerah. Seperti kasus penipuan (skimming) yang terjadi di Lapas Tanjung Gusta, Medan, yang merugikan masyarakat hingga ratusan juta rupiah. “Ada juga kasus perkelahian sampai menyebabkan warga binaan meninggal dunia,” ungkap politikus Gerindra ini.
Untuk itu, legislator asal Sumatera Utara (Sumut) ini menagih janji Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Adrianto yang akan menaruh semua bandar narkoba di Lapas Nusakambangan. Tujuannya untuk membuat mereka jera.
Dia menilai, pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan sebagai langkah yang tepat. “Jadi seluruh bandar narkoba harus ditempatkan di Lapas Nusakambangan sesuai janji menteri,” tegasnya.
Senada, Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira setuju dengan dibentuknya Panja Pengawasan Lapas dan Rutan. Hal ini sebagai buntut kasus peredaran narkoba yang menyeret aktor Ammar Zoni.
Peristiwa ini (peredaran narkoba di Lapas) selalu berulang terus, sehingga perlu ada asesmen yang menyeluruh. Kenapa peristiwa seperti ini bisa terjadi,” kata dia, kemarin.
Andreas mengaku sering menerima keluhan terkait sistem di Lapas. Seperti kurangnya tenaga pengamanan dan juga pendukung. Sejumlah keluhan itu telah disampaikan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. “Di mana seorang petugas keamanan Lapas itu harus mengawasi 40 orang,” sebut dia.
Dengan adanya Panja tersebut, Andreas ingin mengusut lebih dalam terkait faktor penyebab lemahnya pengawasan di dalam Lapas dan Rutan. Nantinya, pihaknya bisa menerima masukan dari para ahli dan masyarakat.
Terkait peredaran narkoba di Lapas yang melibatkan artis Ammar Zoni, Andreas mencurigai adanya keterlibatan pihak lain di balik aksi peredaran narkoba tersebut. Pasti ada permainan dari luar dan dalam Lapas. “Kami saja masuk ke Lapas harus diperiksa habis. Kok bisa barang seperti handphone bisa ada di dalam,” tanya politikus PDIP ini.
Namun, dia meyakini saat ini Ammar Zoni tak akan lagi bisa mengedarkan narkoba di dalam Lapas. Sebab, Lapas Nusakambangan, Cilacap, memiliki sistem keamanan yang sangat ketat dibanding Lapas lainnya. “Jadi langkah untuk memindahkan Ammar Zoni di Lapas Nusakambangan adalah keputusan tepat,” pujinya.
Sebagai informasi, artis Ammar Zoni kepergok mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Aksinya itu ketahuan saat petugas Lapas mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni.
Dalam aksinya, mantan pesinetron itu tidak sendirian. Ammar diduga mengedarkan narkoba di dalam Lapas bersama lima orang lainnya yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Dari hasil penyidikan terungkap, Ammar dan rekan-rekannya menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dalam menjalankan peredaran narkoba di dalam Rutan. Ammar mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Salemba.
Ammar diduga terlibat kasus narkoba di tempat dia menjalani hukuman penjara terkait kasus serupa. Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani hukuman selama 4 tahun penjara terkait kasus narkoba setelah jaksa mengajukan permohonan banding. Saat ini, Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Nusakambangan bersama lima narapidana lainnya dari Jakarta.
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 13 jam yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu