IOC Larang Kejuaraan Dunia Di RI, Menpora Erick Tegaskan Prinsip UUD 45

JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (MenporaI) Erick Thohir merespons pernyataan Komite Olimpiade Internasional (IOC) agar federasi olahraga internasional tidak menyelenggarakan ajang olahraga di Indonesia. Erick mengatakan, sikap tegas pemerintah Indonesia murni berdasarkan prinsip Undang-Undang Dasar 1945. Dasar itu juga yang menjadi landasan Menpora Erick untuk memberikan sikap terhadap IOC.
"Kami di Kemenpora, sebagai wakil Pemerintah Indonesia, berpegang pada prinsip untuk menjaga keamanan, ketertiban umum dan kepentingan publik dalam setiap penyelenggaraan event internasional," tegas Menpora Erick, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10/2025).
Erick mengatakan, setiap langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Prinsip ini juga berdasarkan UUD 1945, yang menghormati keamanan dan ketertiban umum serta kewajiban Pemerintah Indonesia dalam menegakkan ketertiban dunia," ujarnya.
Erick pun tak khawatir dengan karangan IOC agar federasi olahraga internasional tidak menyelenggarakan ajang olahraga di Indonesia. Erick menilai Indonesia tetap bisa menjadikan olahraga sebagai duta dan cerminan kedigdayaan bangsa di mata dunia.
Indonesia akan terus berperan aktif dalam berbagai ajang olahraga di tingkat Asia Tenggara, Asia, maupun dunia, sehingga olahraga Indonesia dapat menjadi duta dan cerminan kedigdayaan bangsa di mata dunia," pungkas Erick.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
TangselCity | 7 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu