Ketemu Oknum Polisi Nakal, Laporkan Hubungi Nomor Ini
JAKARTA - Polri memberikan peluang kepada masyarakat mengadukan penyimpangan oknum anggotanya. Bisa melalui aplikasi Propam Presisi secara online maupun telepon.
"Dengan aplikasi Propam Presisi masyarakat di manapun, kapanpun, kini bisa mengadukan oknum anggota Polri yang diduga melakukan penyimpangan," kata Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto dalam sebuah webinar, di Jakarta, Rabu (12/10).
Selain itu, pengaduan bisa juga dilakukan dengan japri melalui telepon di call cente nomor 081319178714, dan 021-7218615.
Agus menegaskan, Kapolri telah memberikan arahan agar menindak tegas anggota yang melakukan penyimpangan sesuai ketentuan, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Ia menyebutkan sepanjang 2022 ada 570 oknum polisi yang terkena PTDH, sementara 4 ribu lainnya dikenakan sanksi bentuk lain.Terkait PTDH itu, Agus menilai, bisa dilakukan sepanjang ada putusan sidang etik tanpa harus menunggu keputusan pidana berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Mengenai keamanan masyarakat yang mengadu, Polri menjamin tidak akan ada intervensi dari manapun.
Sebelumnya, Wairwasum Polri Irjen Pol. Tornagogo Sihombing mengungkapkan, polisi buruk tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga di luar negeri. Namun, ia tidak setuju jika dikatakan Polri kalah andal dengan polisi luar negeri.
"Yang pasti gaji anggota Polri kalah dengan gaji polisi di luar negeri, tetapi polisi di Indonesia ini mengurus semua, mulai dari orang bangun tidur sampai orang meninggal," ungkapnya.
Ditegaskan Tornagogo, bahwa Polisi bukan Superman. Ia meminta masyarakat tidak selalu mengaitkan semua isu, termasuk konflik sosial, dengan Polri semata karena hal itu terkait dengan stakeholders lainnya.
Polri, lanjut Tornagogo, terus berupaya memperbaiki diri dengan melakukan transformasi presisi. Karena itu, Tornagogo menyebut banyaknya oknum polisi yang melakukan pelanggaran akhir-akhir ini karena mereka belum melakukan transformasi presisi.
Karodalpers SDM Polri Brigjen Pol. Brigjen Pol. Jawari menambahkan, oknum polisi yang melakukan penyimpangan jumlahnya sangat sedikit.
"Ada 436.072 anggota Polri, dan 56 ribu lebih ASN. Jadi hanya sedikit yang melakukan tindakan tercela," ujarnya.
Namun demikian, Polri terus berusaha memperbaiki integritas anggotanya, balik melalui peningkatan pengawasan, peningkatan kompetensi, hingga memperketat sistem rekrutmen anggota.
Sementara itu terkait ide menempatkan institusi Polri di bawah Kementerian, Anggota Kompolnas Poengky Indarti menegaskan, bahwa isu itu bertentangan dengan reformasi.
Menurut sejarah Polri, Poengky mengingatkan, bahwa Polri pernah berada di bawah Kemendagri dengan nama Djawatan Kepolisian, juga pernah bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri (waktu sistem pemerintahan parlementer), menjadi bagian dari ABRI di bawah Panglima ABRI yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Kemudian, saat pemerintahan Orde Baru jatuh Polri dipisahkan dari TNI agar dapat bertugas secara profesional dan humanis. "Tuntutan publik kemudian diwujudkan dengan pemisahan TNI dan Polri, diikuti dengan mandat untuk melakukan Reformasi Polri dan mendudukkan Polri di bawah Presiden," ungkap Poengky.
Poengky menjelaskan, sejarah membuktikan bahwa Polri lebih tepat berkedudukan di bawah Presiden. Untuk itu, lanjut Poengky, menempatkan Polri di bawah kementerian seperti yang terjadi pada masa pemerintahan Orde Baru justru mengerdilkan dan menjauhkan Polri dari profesionalitas dalam melayani, melindungi, mengayomi masyarakat dan menegakkan hukum guna mewujudkan harkamtibmas.
Terkait kasus-kasus yang marak melibatkan oknum anggota Polri akhir-akhir ini, Kompolnas berharap mandat Reformasi Polri yaitu Reformasi Struktural, Instrumental, dan Kultural dapat dilaksanakan sebaik-baiknya oleh Polri. (rm.id)
Nasional | 15 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 15 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Nasional | 15 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu