Bawa Sajam & Air Keras, Dua Pelajar Diamankan Polisi
CIPUTAT-Aksi tawuran antar pelajar nyaris terjadi di Jalan Elang 1, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat pada Jumat (7/11). Dua pelajar diamankan polisi yakni, MI (17) dan RP (16) karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) dan botol berisi air keras.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq membenarkan penangkapan dua pelajar tersebut. Ia mengatakan, bahwa keberhasilan penggagalan aksi tawuran ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat, khususnya anggota Siskamling Terpadu Kelurahan Sawah yang melaporkan aktivitas mencurigakan sejumlah remaja di lingkungan mereka.
“Kami mendapat laporan dari warga tentang sekelompok remaja yang berkumpul dengan gelagat mencurigakan. Anggota langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang remaja bersama senjata tajam,” ujarnya.
Ia menambahkan, laporan tersebut diterima sekitar pukul 21.30 WIB, dan petugas segera mendatangi lokasi yang disebutkan. Saat petugas tiba, sebagian remaja berhasil melarikan diri, namun dua di antaranya berhasil diamankan berikut dengan barang bukti yang cukup mengkhawatirkan.
Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian, polisi menemukan satu bilah celurit, satu bilah samurai, satu penggaris besi yang telah dimodifikasi, serta dua botol air keras. Barang-barang tersebut diyakini akan digunakan dalam aksi tawuran yang sudah direncanakan.
Selain itu, petugas juga menyita dua unit sepeda motor dengan nomor polisi B 6478 ZHQ dan B 3870 WEE, serta empat unit telepon genggam berbagai merek yang diduga digunakan untuk berkoordinasi dalam aksi tersebut. Seluruh barang bukti dan pelaku dibawa ke Mapolsek Ciputat Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kami masih mendalami motif dan mencari tahu dari mana asal senjata tajam tersebut. Kemungkinan mereka sudah berencana bertemu dengan kelompok lain untuk tawuran,” kata Kompol Bambang.
Menurut Bambang, kedua pelajar tersebut terancam dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukuman dapat mencapai 10 tahun penjara, tergantung hasil penyelidikan dan pembuktian di persidangan.
Meski begitu, Bambang menegaskan bahwa langkah kepolisian tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pembinaan dan pencegahan. Polsek Ciputat Timur bersama jajaran kepolisian di Tangsel terus mengintensifkan patroli malam serta penyuluhan ke sekolah-sekolah guna menekan angka kenakalan remaja, khususnya tawuran pelajar.
“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga membina. Harapan kami generasi muda dapat diarahkan pada kegiatan yang lebih positif dan produktif,” ujar Bambang menegaskan.
Pihaknya juga mengapresiasi kolaborasi warga yang semakin aktif menjaga keamanan lingkungan melalui sistem siskamling. Menurutnya, keberhasilan menggagalkan tawuran ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara Polri, TNI, dan masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Kolaborasi ini menunjukkan bahwa kepedulian warga menjadi kunci utama dalam mencegah kenakalan remaja seperti tawuran,” pungkasnya.
Politik | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu


