BPKAD Provinsi Banten Gelar Sosialisasi dan Pembinaan Perencanaan Penganggaran Daerah Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026
BANTEN — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Perencanaan Penganggaran Daerah Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula Lantai III BPKAD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, pada Senin (10/11/2025).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari sub kegiatan Koordinasi dan Penyusunan Rencana Anggaran Daerah yang bertujuan memperkuat pemahaman serta sinergi antar perangkat daerah dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2026. Melalui kegiatan ini, diharapkan proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dapat berjalan lebih tertib, efektif, dan akuntabel.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, M.Si, yang hadir didampingi oleh Sekretaris BPKAD, Agus Setiyadi, SH., M.Si. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten atau perwakilannya. Jalannya kegiatan dipandu oleh Plt. Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah, Ahmad Rasudin, S.IP., M.Si, yang bertindak sebagai moderator dalam sesi paparan dan diskusi.

Dalam sambutannya, Kepala BPKAD menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh perangkat daerah dapat menyusun anggaran yang berkualitas dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah. Penyusunan anggaran yang baik, menurutnya, harus berlandaskan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Kepala BPKAD juga mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Banten, H. Deden Apriandhi Hartawan, S.STP., M.Si, yang menguraikan tahapan perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah. Ia menekankan pentingnya penerapan asas tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab, adil, patut, dan taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rina menegaskan bahwa kolaborasi, koordinasi, dan konsistensi menjadi kunci dalam menghasilkan anggaran yang berkualitas. Menurutnya, belanja daerah harus diarahkan untuk mendukung target dan indikator kinerja program, kegiatan, dan subkegiatan yang berdampak langsung bagi masyarakat. Dengan demikian, setiap rupiah yang dibelanjakan akan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah.
Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi Banten, Dr. Mahdani, SE, ST, M.Si, MM, memaparkan kebijakan perencanaan pembangunan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026. Dalam paparannya, ia merujuk pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 30 Tahun 2025 yang menjadi dasar penyusunan rencana pembangunan daerah. Mahdani menegaskan bahwa arah pembangunan tahun 2026 berlandaskan visi “Energize to Transform” yang diusung oleh Gubernur Banten Andra Soni, S.M., M.AP, dan Wakil Gubernur Dr. H. R. Achmad Dimyati N., S.H., M.H., M.Si.
Lebih lanjut, Mahdani menjelaskan bahwa kebijakan perencanaan daerah juga didukung oleh berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional hingga Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang RPJMD Banten Tahun 2025–2029. Seluruh ketentuan tersebut menjadi panduan agar perencanaan daerah dapat berjalan efektif, sinergis, dan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional.
Pada sesi berikutnya, Plt. Inspektur Daerah Provinsi Banten, Dr. Dra. Hj. Sitti Ma’ani Nina, M.Si, menyampaikan materi mengenai Reviu Rencana Kerja dan Anggaran SKPD Tahun Anggaran 2026 oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Ia menjelaskan bahwa reviu RKA bertujuan memberikan keyakinan terbatas terhadap akurasi dan keandalan informasi dokumen anggaran, serta memastikan kesesuaiannya dengan RKPD, KUA-PPAS, dan ketentuan penganggaran yang berlaku.
Dalam pemaparannya, Sitti Ma’ani menyebutkan bahwa jadwal ideal reviu dilaksanakan pada minggu kedua Agustus hingga minggu keempat September 2025. Fokus reviu mencakup kesesuaian indikator dan target kinerja, kelayakan anggaran, kepatuhan terhadap pedoman biaya, serta kelengkapan dokumen pendukung seperti TOR, RAB, dan RKA DAK.
Ia juga memaparkan sejumlah temuan hasil reviu tahun sebelumnya, seperti ketidaksesuaian antara rumusan kegiatan dan PPAS, penerapan standar harga satuan yang belum seragam, serta belum lengkapnya dokumen pendukung pada sejumlah perangkat daerah.
Oleh karena itu, ia mendorong setiap OPD untuk melakukan perbaikan dokumen dan memperkuat sinergi dengan Bappeda dan BPKAD agar hasil reviu berikutnya lebih optimal.

Kegiatan sosialisasi dan pembinaan ini diakhiri dengan penyampaian pesan penutup dari Kepala BPKAD Provinsi Banten, yang menegaskan kembali pentingnya penyusunan anggaran yang efisien, tepat sasaran, dan akuntabel. Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran di setiap perangkat daerah.
Acara kemudian ditutup dengan sesi foto bersama antara jajaran BPKAD, Bappeda, Inspektorat, dan seluruh peserta sosialisasi sebagai simbol komitmen bersama untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, partisipatif, dan berkualitas di Provinsi Banten. (Adv)
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu


