TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Pejabat Diimbau Tidak Takut Hadapi Oknum LSM, Kejati Banten Siap Bantu

Reporter & Editor : Ari Supriadi
Selasa, 11 November 2025 | 20:07 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna. (Ist)
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna. (Ist)

SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengingatkan para pejabat daerah di wilayah Banten agar tidak gentar menghadapi aksi pemerasan yang dilakukan oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Pejabat yang merasa diperas diminta segera melapor ke Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat atau langsung ke Kejati Banten.

 

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, menanggapi maraknya laporan dugaan pemerasan oleh oknum LSM terhadap aparatur pemerintah daerah.

 

“Jika ada percobaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota LSM dan menghambat pelaksanaan pembangunan, segera laporkan ke Bidang Intelijen Kejari setempat dengan tembusan ke Asisten Intelijen Kejati Banten,” ujar Rangga, dalam keterangan pers yang diterima tangselpos.id, Selasa (11/11/2025).

 

Rangga menegaskan, keberadaan LSM sejatinya memiliki peran penting sebagai mitra kritis pemerintah. Lembaga tersebut diharapkan mampu mengawasi kebijakan publik agar tetap berpihak kepada masyarakat serta mendorong transparansi dan akuntabilitas.

 

Namun, lanjutnya, niat mulia itu kerap disalahgunakan oleh segelintir oknum yang memanfaatkan nama LSM untuk kepentingan pribadi.

 

“Ada oknum yang justru menjadikan lembaganya alat untuk menekan dan memeras pejabat, bahkan menghambat pembangunan daerah,” tegasnya.

 

Rangga memastikan Bidang Intelijen Kejaksaan memiliki fungsi strategis dalam menjaga keamanan dan kelancaran pembangunan, baik di tingkat nasional maupun daerah.

 

“Fungsi intelijen kejaksaan adalah sebagai pengaman pembangunan, mencegah dan menangkal segala hambatan, ancaman, serta gangguan terhadap proyek strategis pemerintah,” jelasnya.

 

Melalui kegiatan intelijen penegakan hukum, penyelidikan, hingga penggalangan, pihaknya berkomitmen memastikan seluruh kegiatan pembangunan di wilayah Banten berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

 

Rangga juga menegaskan, para pejabat daerah tidak perlu takut menghadapi tekanan atau ancaman dari pihak manapun selama menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum.

 

“Kejati Banten mengimbau para pemangku kebijakan untuk tidak takut terhadap ancaman oknum LSM. Selama kebijakan dan kegiatan yang dilakukan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” ujarnya menutup pernyataan.

 

Dengan adanya imbauan ini, Kejati Banten berharap kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum semakin kuat dalam menjaga keberlanjutan pembangunan di wilayah Banten, termasuk di Kota Tangerang Selatan dan sekitarnya.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit