Sejumlah Pihak Dicegah ke Luar Negeri, Termasuk Eks Dirjen Pajak, Terkait Dugaan Korupsi Pajak
JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) resmi mengeluarkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dalam pengurusan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk periode 2016–2020.
Salah satu nama yang dicegah adalah mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, yang pernah menjabat dari 2015 hingga 30 November 2017 dan kini sudah memasuki masa pensiun.
“Betul, Kejagung mengajukan pencegahan atas nama Ken Dwijugiasteadi,” ujar Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman, Kamis (20/11/2025).
Selain Ken, empat nama lain juga masuk daftar cegah, yaitu KL (pemeriksa pajak), BNDP (Kepala KPP Madya Dua Semarang), serta dua pihak swasta: VRH, Direktur Utama PT DJ, dan HBP, Komisaris PT GPI yang bergerak di bidang pengembangan perumahan dan merupakan bagian dari Grup DJ.
Dalam dokumen resmi Imigrasi disebutkan bahwa pencegahan ini diajukan oleh Kejaksaan Agung dengan alasan dugaan tindak pidana korupsi. Masa berlaku cegah dimulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026 dengan kategori pencegahan reguler.
Sebelumnya, pada Senin (17/11/2025), tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di rumah seorang pejabat DJP. Tindakan itu merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan praktik suap untuk mengurangi kewajiban pembayaran pajak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya operasi tersebut.
“Ada kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi yang berhubungan dengan perkara dugaan korupsi untuk memperkecil kewajiban perpajakan oleh oknum pegawai DJP. Ada pemberian tertentu yang mengindikasikan suap,” jelasnya.
Anang menambahkan, sejumlah pihak juga telah dimintai keterangan, sementara penyidik masih mengumpulkan alat bukti tambahan.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan menunggu informasi resmi dari Kejagung. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli menyampaikan bahwa institusinya mendukung penuh penegakan hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan secara independen dan percaya bahwa penegakan hukum menjadi bagian penting menjaga integritas lembaga,” ujarnya.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu



