TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Satpol PP Gencarkan Program Pelajar Mitra Praja

Cegah Kenakalan Remaja

Reporter: Redaksi
Editor: Redaksi selected
Senin, 24 November 2025 | 08:15 WIB
Suasana sosialisasi dan pembinaan kepada pelajar SMK 3 Muhammadiyah Kota Tangerang dalam kegiatan Satpol PP Goes To School.
Suasana sosialisasi dan pembinaan kepada pelajar SMK 3 Muhammadiyah Kota Tangerang dalam kegiatan Satpol PP Goes To School.

TANGERANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terus berkomitmen mencegah kenakalan remaja di kalangan pelajar. Salah satunya, dengan menggelar edukasi ‘Satpol PP Goes to School’ di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Muhammadiyah 3 Kota Tangerang.

 

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra menuturkan, ‘Satpol PP Goes to School’ merupakan salah satu langkah strategis untuk memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada para pelajar agar memahami pentingnya ketertiban umum, kedisiplinan dan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Tangerang. 

 

Tidak hanya itu, ‘Satpol PP Goes to School’ juga dilaksanakan dalam rangka mendukung program Pelajar Mitra Praja di Kota Tangerang.

 

“Kami menggelar program Pelajar Mitra Praja yang edukatif ini untuk mendorong para pelajar bisa memahami, mengerti bahkan menerapkan Perda di Kota Tangerang. Lalu, pelajar juga bisa berperan aktif menyebarkan informasi terkait Perda tersebut di lingkungan masing-masing guna mendukung terciptanya lingkungan yang aman, nyaman dan tertib,” ujar Irman, Jumat (21/11).

 

Ia melanjutkan, Satpol PP Goes to School digalakkan agar menanamkan siap disiplin dan kesadaran remaja untuk bertanggung jawab menghindari aktivitas yang dapat berdampak negatif bagi lingkungan di sekitarnya. 

 

Beberapa Perda yang disosialisasikan kepada puluhan pelajar yang hadir meliputi Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Penjualan dan Peredaran Minuman Beralkohol, dan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

 

”Bukan tanpa alasan, kami menggelar program ini sejalan dengan maraknya kasus kenakalan remaja seperti kasus bullying, tawuran sampai kenakan-kenakalan lain yang melanggar Perda di Kota Tangerang. Oleh karenanya, kami mengunjungi sekolah-sekolah untuk memberikan pembinaan secara langsung,” tambahnya.

 

Nanti, Satpol PP Kota Tangerang akan menggencarkan program ‘Satpol PP Goes to School’ dengan menyasar sekolah-sekolah lain yang tersebar di Kota Tangerang.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit