Pemkot Batalkan Penyertaan Modal Rp 104 M Ke Perseroda PITS
Pengadaan Lahan Ditanggung Mitra Usaha
SETU-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) membatalkan rencana penyertaan modal sebesar Rp 104 miliar untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroda PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS). Keputusan tersebut diambil setelah Wali Kota dan DPRD Tangsel menyetujui penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal, dalam Rapat Paripurna DPRD Tangsel, di Gedung DPRD, Sabtu (22/11).
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menjelaskan, bahwa pembatalan penyertaan modal dilakukan setelah adanya perkembangan dalam rencana bisnis Perseroda PITS. Dana yang sebelumnya dialokasikan untuk pengadaan lahan dinilai sudah tidak diperlukan lagi.
Menurut Benyamin, rencana pengadaan lahan tersebut pada awalnya dimaksudkan untuk mendukung ekspansi usaha Perseroda PITS di sektor strategis. Namun belakangan diketahui bahwa kebutuhan lahan itu akan disediakan oleh mitra bisnis yang bekerja sama
dengan perusahaan daerah tersebut.
“Alasannya adalah karena uang yang tadinya untuk pengadaan lahan itu sekarang di-cover oleh mitra kerjanya,” ujar Benyamin.
Ia menyebut, model kerja sama yang diterapkan bersifat business to business sehingga beberapa kebutuhan investasi tidak lagi harus dibebankan kepada APBD.
Benyamin menuturkan, skema kerja sama tersebut membuat Perseroda PITS tidak lagi membutuhkan dana penyertaan modal dari pemerintah daerah. Semua kebutuhan fasilitas yang sebelumnya direncanakan dibiayai APBD kini ditanggung oleh mitra usaha.
“Jadi secara business to business, sehingga Perseroda PITS tidak membutuhkan uang yang tadinya dialokasikan untuk mereka,” jelasnya.
Ia menegaskan, bahwa kebijakan ini justru memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk mengalihkan anggaran ke program lain yang lebih mendesak.
Dengan pembatalan penyertaan modal ini, dana Rp 104 miliar yang semula direncanakan untuk PITS akan kembali masuk ke kas daerah. Pemkot kemudian akan mendistribusikan kembali anggaran tersebut ke berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Ya ditarik lagi, dimasukkan lagi kepada APBD. Kita distribusikan untuk belanja-belanja yang lain,” kata Benyamin.
Dia memastikan, bahwa anggaran tersebut akan digunakan secara optimal sesuai prioritas daerah. Keputusan ini juga menegaskan bahwa Pemkot Tangsel tetap berupaya memastikan setiap penggunaan anggaran daerah dilakukan secara efektif dan efisien. Pergeseran alokasi diharapkan dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan masyarakat dan mendukung stabilitas fiskal daerah.
Meski penyertaan modal dibatalkan, Pemkot Tangsel memastikan bahwa Perseroda PITS tetap dapat melanjutkan pengembangan bisnisnya bersama mitra usaha sesuai dengan skema kolaborasi yang telah disepakati. Pemerintah daerah akan tetap memantau kinerja BUMD tersebut agar tetap berjalan sesuai tujuan pembentukannya.
Ke depan, Pemkot Tangsel berkomitmen untuk memperkuat tata kelola BUMD dengan memastikan setiap bentuk investasi daerah dilandasi oleh analisis kebutuhan yang matang dan mekanisme kerja sama yang transparan. Pembatalan penyertaan modal ini menjadi bagian dari evaluasi tersebut.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu


