TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Pelunasan Haji 2026 Dibuka, Daftar Jemaah Berhak Diumumkan di Web Kemenhaj

Reporter: Farhan
Editor: AY
Senin, 24 November 2025 | 17:15 WIB
Ilustrasi tabungan Haji dari BSI. Foto : Ist
Ilustrasi tabungan Haji dari BSI. Foto : Ist

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi mengumumkan pelaksanaan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler untuk musim haji 1447 H/2026 M. Pengumuman ini disampaikan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf didampingi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo.

 

Menhaj menyampaikan, pelunasan tahap pertama berlangsung mulai 24 November 2025 hingga 23 Desember 2025, melalui Bank Penerima Setoran (BPS) tempat jamaah sebelumnya melakukan setoran awal.

 

“Alhamdulillah, setelah melalui proses yang cukup panjang, hari ini kami mengumumkan jadwal dan tahapan pelunasan haji reguler. Pelunasan tahap pertama dimulai hari ini hingga 23 Desember 2025 di bank-bank penerima setoran. Kami berharap jamaah mematuhi jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Menhaj, dalam keterangan resmi, Senin (24/11/2025).

 

Pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi tiga kelompok. Pertama, jemaah yang sebelumnya telah melunasi namun tertunda keberangkatannya. Kedua, jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan 1447 H/2026 M. Ketiga, kelompok lanjut usia sesuai ketentuan, dengan alokasi 5 persen prioritas lansia yang diatur secara teknis melalui keputusan Direktur Jenderal.

 

Apabila setelah tahap pertama masih terdapat sisa kuota di masing-masing provinsi, pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua. Pada tahap ini, prioritas diberikan kepada jemaah gagal pelunasan tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga, serta jemaah cadangan.

 

Menhaj menekankan, seluruh mekanisme pelunasan dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan pemerataan. Selain itu, jemaah wajib menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili sebagai prasyarat pelunasan. Pelunasan hanya dapat dilakukan apabila jemaah memenuhi syarat istitha’ah (kemampuan) kesehatan.

 

Tahun ini, penerapan standar kesehatan dilakukan sepenuhnya tanpa pengecualian. Jika jemaah tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan, maka tidak dapat diberikan kesempatan pelunasan. Ini semata untuk memastikan keselamatan dan kelancaran ibadah haji,” tegasnya.

 

Menhaj juga memastikan, tidak ada pungutan tambahan dalam proses pelunasan di luar ketentuan resmi. Ia mengingatkan bahwa seluruh informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal pemerintah.

 

“Kami tegaskan, tidak ada pungutan biaya apa pun di luar ketentuan. Jika ada pihak yang meminta biaya tambahan, segera laporkan melalui kantor Kemenhaj tingkat kabupaten/kota atau langsung kepada kami," ucapnya.

 

Dia menerangkan, daftar jamaah berhak pelunasan hanya diumumkan melalui website resmi Kemenhaj di www.haji.go.id. "Kami harap jamaah dan keluarga tidak mengambil informasi dari sumber tidak resmi yang berpotensi menyesatkan,” tegasnya.

 

Menhaj mengimbau para calon jemaah agar mematuhi jadwal pelunasan, menjaga ketertiban saat proses di bank, serta memperhatikan kesehatan sebelum keberangkatan. “Kami mengajak jemaah menjaga kesehatan sejak sekarang agar pada waktu keberangkatan nanti benar-benar dalam kondisi sehat," imbuhnya.

 

Dia menambahkan, jemaah juga harus memerhatikan imbauan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk menaati ketentuan istitha’ah kesehatan. Sebab, saat tiba di bandara kedatangan di Saudi, akan ada pemeriksaan kesehatan acak. "Jamaah yang dinilai tidak layak istitha’ah kesehatan berpotensi dipulangkan saat itu juga,” tutup Menhaj.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit