Usai Diperiksa KPK, Yaqut Bungkam Soal Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar
JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023–2024 yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yaqut diperiksa selama lebih dari empat jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026). Ia tiba sekitar pukul 10.00 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 14.40 WIB.
Saat dimintai keterangan oleh awak media, Yaqut enggan mengungkap materi pemeriksaan yang diterimanya. Ia hanya memberikan jawaban singkat.
"Silakan tanya penyidik," ujar Yaqut sambil berjalan menuju mobil tahanan KPK.
Sikap serupa ditunjukkan kuasa hukumnya, Melissa Anggraini. Ia juga menolak memberikan penjelasan terkait materi pemeriksaan maupun perkembangan perkara yang menjerat kliennya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Yaqut merupakan bagian dari pendalaman penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang saat ini terus dikembangkan.
Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik sekaligus Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Mahsyur, beserta beberapa staf perusahaan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
KPK menduga praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji tersebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.
Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023. Penyidik menduga sejumlah pihak berupaya memengaruhi kebijakan pembagian kuota tambahan agar porsi haji khusus memperoleh alokasi lebih besar dari ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan aturan, kuota haji khusus maksimal sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Namun, KPK menduga terdapat kesepakatan yang membagi kuota tambahan dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Tak lama setelah pembahasan tersebut, Yaqut menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang kini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik.
Selain itu, KPK juga mengungkap dugaan adanya setoran dari biro perjalanan yang memperoleh tambahan kuota haji khusus. Nilainya disebut berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota.
Dana tersebut diduga mengalir melalui asosiasi penyelenggara haji sebelum akhirnya diterima sejumlah oknum di lingkungan Kementerian Agama. Penyidik kini terus menelusuri aliran dana, mekanisme pembagian kuota tambahan, serta pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari kebijakan tersebut.
TangselCity | 14 jam yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 22 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu



