TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Mentan Amran Marah, 250 Ton Beras Impor Ilegal Masuk Sabang

Reporter: Farhan
Editor: AY selected
Selasa, 25 November 2025 | 09:14 WIB
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Foto : Ist
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Foto : Ist

JAKARTA - Sebanyak 250 ton beras asal Thailand berhasil masuk ke Sabang di tengah kebijakan larangan impor dan program swasembada beras. Mengetahui hal itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman marah. Dia menegaskan, impor beras tersebut ilegal. 

 

Kabar soal impor beras ini pertama kali disampaikan Amran saat jumpa pers di Jakarta, Minggu (23/11/2025). Ia mengatakan, langsung menggelar rapat meski hari libur begitu menerima laporan adanya beras impor yang masuk ke Sabang. Ia menyebut impor tersebut dilakukan oleh perusahaan swasta PT MSG. 

 

Menindaklanjuti laporan itu, Amran segera berkoordinasi dengan Polda Aceh, Bareskrim Polri, Pangdam, serta Kementerian Perdagangan. Hasil verifikasi memastikan tidak ada izin impor yang diterbitkan Pemerintah. 

 

Dengan dasar itu, aparat langsung menyegel lokasi dan menghentikan seluruh aktivitas distribusi beras ilegal tersebut. 

 

“Kami minta aparat menelusuri siapa saja pelaku yang terlibat. Kami menemukan beberapa hal yang janggal. Dan yang perlu ditegaskan, stok beras Indonesia cukup,” kata Amran. 

 

Temuan tersebut kembali ia paparkan saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (24/11/2025). Rapat yang berlangsung pukul 14.00 WIB. 

 

Amran menjelaskan, beras impor itu bisa masuk melalui Pelabuhan Sabang karena kawasan tersebut berstatus Kawasan Bebas Perdagangan (Free Trade Zone/FTZ). Sehingga memiliki regulasi berbeda dari daerah pabean biasa. 

 

“Jadi kebobolannya di situ. Tetapi yang harus diperhatikan, regulasi tersebut tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat. Bapak Presiden sudah menyampaikan tahun ini tidak impor, kita sudah swasembada,” ujarnya. 

 

Amran menegaskan kondisi perberasan nasional saat ini sangat memadai. Data Badan Pusat Statistik (BPS) memperkirakan produksi beras sepanjang 2025 dapat mencapai 34,7 juta ton—angka tertinggi sejak 2019. Sementara stok beras pemerintah di Perum Bulog mencapai 3,8 juta ton, juga menjadi rekor tertinggi. 

 

Proyeksi Neraca Beras Januari–Desember 2026 per 5 November memperkirakan stok nasional pada awal 2026 dapat mencapai 12,89 juta ton. Stok tersebut merupakan carry over dari produksi 2025 yang tersimpan di berbagai lini distribusi, termasuk Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Bulog. 

 

Neraca Pangan Provinsi Aceh menunjukkan surplus beras 871,4 ribu ton dengan ketersediaan 1,53 juta ton dan kebutuhan konsumsi 667,7 ribu ton. Khusus Kota Sabang, surplus beras mencapai 970 ton dengan ketersediaan 5.911 ton dan kebutuhan 4.940 ton. 

 

“Produksi beras kita sudah lebih dari cukup. Apa artinya 250 ton? Itu hanya mengganggu secara politik. Jangan lagi serakahnomics,” tegas Amran. 

 

Ia menduga, impor dilakukan demi keuntungan semata karena harga beras dunia sedang turun tajam, dari 650 dolar AS per ton menjadi 340 dolar AS per ton. “Kenapa turun? Karena Indonesia tidak impor. Dua tahun berturut-turut kita impor 7 juta ton sehingga negara lain menurunkan harga,” jelasnya. 

 

Amran mengaku, banyak negara berupaya keras agar beras mereka dibeli Indonesia. 

 

Ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto meminta Kementerian Pertanian menindak tegas pelaku impor tersebut karena bertentangan dengan kebijakan Presiden. “Kami menanyakan ke Pak Menteri soal 250 ton beras dari Thailand ini. Pemerintah sudah mencanangkan tidak ada lagi impor beras karena kita sudah swasembada,” kata Titiek. 

 

Lalu apa tanggapan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS)? Kepala BPKS, Iskandar Zulkarnaen, memastikan impor beras oleh PT MSG sepenuhnya dilakukan sesuai regulasi yang berlaku di kawasan FTZ. “Seluruh proses ini legal dan transparan. Izin diterbitkan oleh BPKS sesuai amanat undang-undang. Tidak ada ketentuan yang dilanggar,” tegasnya. 

 

Ia menjelaskan bahwa UU Nomor 37 Tahun 2000 menetapkan Sabang sebagai kawasan di luar daerah pabean yang bebas dari tata niaga, bea masuk, PPN, dan PPnBM. PP Nomor 83 Tahun 2010 juga menegaskan arus masuk dan keluar barang di Sabang bebas tata niaga. Sementara PP Nomor 41 Tahun 2021 memberi BPKS kewenangan menentukan jenis dan jumlah barang konsumsi yang boleh masuk. 

 

Iskandar juga memaparkan kronologi impor. Permohonan izin diajukan pada 22 Oktober 2025, disusul rapat teknis dan penerbitan izin pada 24 Oktober. Kapal tiba di Teluk Sabang pada 16 November, lalu diperiksa Bea Cukai, Karantina, Imigrasi, dan KSOP pada 17 November. 

 

“Barang dibongkar pada 20 November dan ditimbun di gudang BPKS, sekaligus diambil sampelnya untuk uji laboratorium,” katanya.

 

Iskandar menegaskan seluruh proses melibatkan instansi terkait dan memastikan beras tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan konsumsi masyarakat di Kawasan Sabang.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit