TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Teddy Ingin Didampingi Pengacara Keluarga

Reporter: AY
Editor: admin
Minggu, 16 Oktober 2022 | 10:02 WIB
Irjen Teddy Minahasa. (Ist)
Irjen Teddy Minahasa. (Ist)

JAKARTA - Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa mulai berulah. Dia menolak diperiksa dan minta didampingi pengacara keluarga.

Teddy keberatan diperiksa ini, disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. Kata Zulpan, Teddy menolak diperiksa karena enggan didampingi kuasa hukum yang disiapkan Polda Metro Jaya.

Teddy ingin didampingi kuasa hukum pilihannya sendiri. Dia juga membantah terlibat dalam kasus yang kini menjeratnya.

“Pemeriksaan rencananya demikian (kemarin). Namun, begitu dimulai, yang bersangkutan minta dihentikan karena beralasan ingin didampingi pengacara keluarga,” ujar Zulpan.

Zulpan memastikan Polda Metro Jaya telah memberikan pendamping hukum terhadap Teddy, mengingat yang bersangkutan merupakan anggota aktif Polri.

Kendati demikian, tambah dia, pihaknya telah menyetujui permohonan Teddy terkait penundaan pemeriksaan tersebut.

Rencananya, Teddy akan kembali diperiksa pada Senin (17/10) besok.

“Kita mengakomodir permintaan beliau untuk dilakukan pemeriksaan ulang pada hari Senin besok,” tuturnya.

Melihat gelagat Teddy, publik jadi teringat kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo terhadap ajudannya, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Di awal pemeriksaan kasus ini, penyidik Polri juga mengalami rintangan. Bahkan banyak perwira polisi dari kelas kopral hingga Jenderal, ikut menghalang-halangi penyidikan alias obstruction of justice.

Butuh waktu hampir 1 bulan bagi Polri menetapkan Sambo sebagai tersangka. Bahkan, Kapolri sampai membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta untuk menjerat Sambo dan semua polisi yang terlibat. Penyidikan terhadap Sambo akhirnya berjalan lancar usai Polri menggelar sidang etik dan menjatuhkan pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) kepada jenderal bintang 2 tersebut.

Lantas bagaimana dengan Teddy? Haruskah Teddy “di-Sambo-kan?” Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman menyatakan sikap Polri sudah sesuai aturan yang berlaku. Karena tersangka memang berhak menentukan penasihat hukumnya sendiri.

“TM wajib didampingi penasihat hukum karena ancaman hukuman dari tindak pidana yang dituduhkan maksimal hukuman mati,” ucap Habib, saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin

Disisi lain, pengamat militer dan pertahanan Susaningtyas Nefo Kertopati meminta Polri bersikap tegas. Sekalipun tersangka mempunyai hak untuk membela diri.

“Namun pastinya Kapolri pasti berhati-hati bila belum cukup bukti apalagi melibatkan bintang 2,” tukas Nuning biasa disapa kepada Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Group).

Berdasarkan pengalaman, lanjut Nuning, penetapan tersangka kasus narkoba hingga penahanan membutuhkan waktu 3x24 jam. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika, waktu penyelidikan kasus tersebut selama 6x24 jam.

“Apakah bukti itu sudah sedemikian kuat sehingga baru dua hari sudah berani menyampaikan anatomi crime dan penetapan tersangka kepada IJP TM (Irjen Pol Teddy Minahasa),” cetusnya.

Kendati demikian, dia berharap upaya bersih-bersih Kapolri bukan cuma untuk menyenangkan Presiden Jokowi, usai perwira menengah dan tinggi Polri dikumpulkan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10) siang.

"Atau ini hanya upaya menggiring opini bersih-bersih di Polri memanfaatkan momentum dipanggil Presiden ke Istana, Wallahu alam,” pungkas dia.

Terpisah, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto tidak mempersalahkan jika Teddy menolak pendampingan hukum dari lawyer yang disiapkan Polri. “Itu haknya dia,” singkat Bambang.

Namun, agar pemeriksaan lebih mudah, dia setuju Teddy harus di-Sambo-kan. Polri bisa menggelar sidang etik terhadap Teddy, tanpa harus menunggu sidang pidana. Jangan diperlambat.

Menurutnya, bila 2 Bintara yang melakukan pelanggaran ringan saja begitu cepat menerima sanksi pemecatan.

“Harusnya yang terindikasi melakukan tindak pidana, yang merupakan pelanggaran berat juga harus segera diberi sanksi terberat,” pungkasnya. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit