TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Awas Rayuan Jasa Nikah Siri di Medsos, Kemenag Diminta Bertindak

Reporter: Farhan
Editor: AY
Rabu, 26 November 2025 | 09:17 WIB
Ilustrasi Pernikahan. Foto : Ist
Ilustrasi Pernikahan. Foto : Ist

JAKARTA – Maraknya promosi jasa nikah siri berbayar di media sosial menuai kecaman DPR. Komisi VIII mendesak Kementerian Agama (Kemenag) dan kepolisian menertibkan praktik komersialisasi akad nikah yang dinilai merusak nilai agama dan melanggar hukum negara.

 

Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina menilai jasa nikah siri seperti akun TikTok @nikahsiri.tangerang—yang menawarkan paket akad mulai Rp750 ribu hingga Rp1,5 juta—telah mereduksi kesakralan pernikahan dan menabrak aturan negara. Menurutnya, praktik itu bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 yang mewajibkan setiap perkawinan dicatatkan agar memiliki kekuatan hukum.

 

Selly menegaskan nikah siri berbayar berpotensi membuka ruang penyimpangan, seperti eksploitasi perempuan, poligami ilegal, hingga kerentanan anak dalam status perdata. “Ini sudah masuk wilayah komersialisasi agama dan membahayakan,” ujarnya.

 

Ia mengusulkan lima langkah:

1. Penindakan tegas terhadap pelaku jasa nikah siri.

2. Penguatan sistem pencatatan nikah dan digitalisasi layanan KUA.

3. Edukasi publik risiko hukum nikah tidak tercatat.

4. Penutupan akun medsos yang memasarkan jasa nikah siri.

5. Pembinaan ketat bagi penyuluh agama dan penghulu.

 

Wakil Ketua Komisi VIII Singgih Januratmoko menambahkan, praktik itu bahkan bisa mengarah pada prostitusi terselubung. Ia meminta Kemenag membuat regulasi khusus untuk layanan nikah dan memperketat pengawasan.

 

Menanggapi hal itu, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Ahmad Zayadi menegaskan nikah tanpa pencatatan negara tidak sah secara hukum. Tanpa buku nikah, pasangan tidak memiliki perlindungan atas hak nafkah, warisan, pengakuan anak, maupun perlindungan hukum bila terjadi kekerasan rumah tangga.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit