TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Sudah Inkrah, Kejari Pandeglang Musnahkan Ribuan Barang Bukti

Oleh: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi
Rabu, 26 November 2025 | 12:38 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memusnahkan ribuan barang bukti dari 54 perkara tindak pidana umum yang sudah mendapatkan kekuatan hukum atau inkrah, Rabu (26/11/2025).(Ari Supriadi/tangselpos.id)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memusnahkan ribuan barang bukti dari 54 perkara tindak pidana umum yang sudah mendapatkan kekuatan hukum atau inkrah, Rabu (26/11/2025).(Ari Supriadi/tangselpos.id)

PANDEGLANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memusnahkan ribuan barang bukti dari 54 perkara tindak pidana umum yang sudah mendapatkan kekuatan hukum atau inkrah. Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari perkara penyalahgunaan narkotika, obat keras, peredaran uang palsu, tindak pidana pencurian dan lainnya.

 

Kajari Pandeglang, Surayadi Sembiring menjelaskan, pemusnahaan barang bukti merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan, sekaligus dari tugas Kejaksaan sebagai eksekutor untuk mengamankan barang bukti agar tidak lagi memiliki manfaat untuk kembali digunakan.

 

“Pemusnahaan barang bukti ini amanat dari Pasal 270 KUHP, bahwa Jaksa selaku eksekutor melaksanakan sesuai dengan putusan pengadilan yaitu berupa pemusnahan. Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 54 perkara dan untuk tersangka lebih dari jumlah perkara," ujar Surayadi, saat pemusnahaan barang bukti di halaman Kantor Kejari Pandeglang, Rabu (26/11/2025).

 

Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pandeglang, Ria Ramadhayanti menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari 54 perkara tindak pidana umum yang sudah inkrah. "54 perkara ini terdiri dari 22 perkara tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang, 26 perkara TPUL dan Kamnegtibum, 6 orhada," ungkapnya.

 

Lebih lanjut Ria menyampaikan, adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis sabu dengan berat netto 268,9164 gram atau sebesar Rp 80.674.920, narkotika jenis ganja dengan berat netto seluruhnya 2364,4296 gram atau sebesar Rp 709.328.850, narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat netto seluruhnya 277,6838 gram atau sebesar Rp 83.305.140, obat tablet dalam kemasan berwarna putih dengan jumlah sebanyak 4.130 butir atau sebesar Rp 8.260.000, obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer) dengan jumlah sebanyak 12.959 butir atau sebesar Rp 25.918.000.

 

Kemudian, obat tablet jenis Tramadol HCI dengan jumlah sebanyak 2.943 butir atau sebesar Rp 5.886.000, obat tablet warna kuning berlogo DMX dengan jumlah sebanyak 4.230 butir atau sebesar Rp 8.460.000, obat tablet Rexlona dengan jumlah sebanyak 30 butir atau sebesar Rp 60.000, obat tablet Aprazolam Mersi dengan jumlah sebanyak 14 butir atau sebesar Rp 28.000, dan uang Pecahan Rp 100.000. diduga uang palsu sebanyak 2.935 lembar uang palsu atau sebesar Rp 293.500.000.

 

Selanjutnya, uang pecahan Rp 50.000 yang diduga uang palsu sebanyak 15 lembar atau  sebesar Rp 750.000, 14 buah ponsel merek Vivo warna biru dongker atau sebesar Rp 2.800.000, dari berbagai macam perkara, alat hisap shabu, kertas papier, timbangan digital, plastik bening kosong, bungkus bekas permen, rokok dan biskuit kaleng, handuk, plastik bubble mailer, rol lakban, korek api, pakaian lengkap dan barang lainnya seperti obeng, tang, golok, keranjang ayam, peti kayu, kain mori, kunci kontak palsu, kunci L. "Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil perkara yang sudah  inkrah terhitung mulai September sampai dengan November 2025," terang Ria.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit