TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

SEA Games 2025

Indeks

Dewan Pers

Perseroda PITS–Kejari Tangsel Teken MoU Pendampingan Hukum, Perkuat Akuntabilitas BUMD

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Selasa, 16 Desember 2025 | 14:03 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SERPONG—Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (Perseroda PITS) menandatangani nota kesepahaman (MoU) pendampingan hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan. Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di kawasan Serpong, Selasa (16/12), dan disaksikan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan.

 

Pilar mengatakan, kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat akuntabilitas dan tata kelola Perseroda PITS sebagai badan usaha milik daerah. 

Melalui pendampingan dan konsultasi hukum dari Kejari, setiap program dan kebijakan yang dijalankan diharapkan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

 

“Hari ini kita menghadiri agenda kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dalam rangka penguatan kinerja Perseroda PITS. Kerja sama ini mencakup pendampingan hukum dan konsultasi hukum agar langkah-langkah yang dilakukan ke depan tidak menyalahi aturan,” ujar Pilar.

 

Menurutnya, penerapan good corporate governance menjadi keharusan bagi setiap perusahaan daerah. Perseroda tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga harus menjunjung tinggi akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap hukum.

 

Pilar menjelaskan, pendampingan hukum sejatinya rutin dilakukan setiap tahun. Namun pada 2025, Perseroda PITS akan menjalankan sejumlah program strategis, seperti persiapan SPAM Angke II dan SPAM Cisadane, sehingga pendampingan hukum menjadi semakin penting.

 

“Perseroda PITS merupakan perpanjangan tangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Karena itu, seluruh program harus dijalankan secara profesional dan transparan, serta mampu menjaga kepercayaan masyarakat. Perlu diingat, Perseroda adalah perusahaan milik daerah yang juga berarti milik masyarakat Tangsel,” tegasnya.

 

Ia juga menyampaikan, saat ini beberapa program masih dalam tahap pengesahan, termasuk rencana pengelolaan parkir yang masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri. Pelaksanaan kerja sama nantinya akan mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku serta dievaluasi sesuai kebutuhan.

 

Direktur Utama Perseroda PITS, Tb Hendra Suherman, menilai kerja sama dengan Kejari Tangsel memiliki manfaat besar, khususnya sebagai langkah pencegahan risiko hukum. 

 

Ia menegaskan, sejak awal pihaknya selalu melibatkan Kejaksaan dalam setiap progres pekerjaan, terutama pada program kerja sama business to business (B to B).

 

“Ini bagian dari upaya pencegahan bagi kami. Dari awal kami senantiasa melibatkan Kejari dalam setiap progres pekerjaan. Keterbatasan kami di bidang hukum membuat pendampingan ini sangat penting, agar apa yang kami jalankan benar secara regulasi,” ujarnya.

 

Hendra menjelaskan, pendampingan dilakukan di setiap tahapan bisnis, mulai dari review peraturan direksi, pra-feasibility study, feasibility study, hingga proses penetapan pemenang kerja sama. Dalam pelaksanaannya, Perseroda PITS juga didampingi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

“Jangan sampai kita merasa sudah berbuat baik, tetapi ternyata masih ada yang salah dari sisi aturan. Karena itu, regulasinya harus firm sejak awal,” tambahnya.

 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan Apreza Darul Putra menjelaskan, kerja sama yang ditandatangani merupakan kerja sama penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. 

 

Kerja sama ini dinilai penting dan strategis untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.

 

“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan memiliki kewenangan menjalin kerja sama dengan BUMD. Perseroda PITS sendiri dibentuk berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2013, sehingga secara hukum keberadaannya sah dan legal,” jelas Apreza.

 

Ia menambahkan, ruang lingkup kerja sama meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya guna memitigasi risiko hukum yang berpotensi timbul dalam pelaksanaan kegiatan dan pengambilan kebijakan.

 

“Melalui kerja sama ini, setiap permasalahan dapat dibahas sejak awal, sehingga langkah yang diambil tetap berada dalam koridor hukum yang tepat. Kerja sama ini sejatinya telah terjalin sejak 2003 hingga 2024, dan kami berharap dapat terus memberikan manfaat nyata bagi kedua belah pihak,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit