TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

SEA Games 2025

Indeks

Dewan Pers

Hasil Pemerasan Noel Cs Mencapai Rp 201 Miliar

Reporter & Editor : AY
Kamis, 18 Desember 2025 | 12:43 WIB
Noel cs tersangka kasus pemerasan di Kemnaker yang tertangkap OTT KPK. Foto : Ist
Noel cs tersangka kasus pemerasan di Kemnaker yang tertangkap OTT KPK. Foto : Ist

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, hasil pemerasan yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel cs, mencapai Rp 201 miliar.

 

Jumlah ini jauh lebih besar, hampir mencapai tiga kali lipat dari temuan awal komisi antirasuah, yang saat itu menyebut angka Rp 81 miliar. 

 

“Dalam penyidikan perkara ini, dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp 201 miliar untuk periode 2020-2025,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo lewat pesan singkat, Kamis (18/12/2025).

 

Budi menambahkan, jumlah tersebut belum termasuk pemberian tunai, dalam bentuk barang, atau berupa fasilitas.

 

Dalam bentuk barang seperti mobil, motor. Sementara fasilitas, seperti pemberangkatan ibadah haji, umrah, dan lain-lain,” imbuhnya.

 

Hari ini, berkas penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 itu dinyatakan sudah lengkap atau P21.

 

“Penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap II, dengan penyerahan barang bukti dan 11 orang tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap Budi.

 

Selanjutnya JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Kemudian, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk proses persidangan.

 

Sementara itu, Noel mengaku siap menghadapi persidangan kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat K3.

 

“P21 (pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum) hari ini. Ya harus siap, masa nggak siap. Petarung di mana pun harus siap,” tegas Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12).

 

Sebelumnya, KPK menyatakan, para tersangka meraup sekitar Rp 81 miliar dari hasil pemerasan proses pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker.

 

Uang itu mengalir ke sejumlah pihak. Yang paling banyak, mengalir ke Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025, sebanyak Rp 69 miliar. Dia disebut-sebut sebagai otak pemerasan ini.

 

Uang hasil pemerasan itu digunakan untuk belanja, hiburan, bayar uang muka rumah, setoran tunai kepada sejumlah pihak, hingga membeli mobil mewah.

 

Sementara Noel diduga mendapat jatah Rp 3 miliar dan motor Ducati Scrambler. Uang itu diterimanya pada Desember 2024 atau 2 bulan setelah dilantik menjadi Wamenaker.

 

Setelah menetapkan 11 tersangka, KPK melakukan pengembangan perkara ini dan menjerat tiga tersangka baru. Mereka yakni, Sesditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Chairul Fadhly Harahap, Kabiro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga, dan mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang.

 

KPK menduga, ketiga tersangka baru ini turut menerima aliran uang dari hasil pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3. Namun, KPK belum menahan ketiganya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit