TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Gagal Ginjal Akut

Ini Penjelasan Dan Anjuran BPOM Soal Konsumsi Obat Cair Atau Sirup

Laporan: AY
Rabu, 19 Oktober 2022 | 16:31 WIB
Foto : Istimewa
Foto : Istimewa

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan penjelasan terkait konsumsi obat cair/sirup untuk mengantisipasi gagal ginjal akut. Obat sirup untuk anak dikhawatirkan berisiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

BPOM menyampaikan bahwa sirup obat untuk anak yang terkontaminasi DEG dan EG di Gambia, Afrika, terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.

Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

“Keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia dan hingga saat ini, produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM,” tulis BPOM dalam keterangannya, Rabu (19/10).

BPOM pun terus melakukan pengawasan secara komprehensif pre dan post market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia. Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat.

BPOM juga telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG.

“Namun demikian EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan, BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional,” bebernya.

Selain itu, BPOM mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat.

BPOM juga berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Kesehatan, sarana pelayanan kesehatan, dan pihak terkait lainnya dalam rangka pengawasan keamanan obat (farmakovigilans) yang beredar dan digunakan di Indonesia.

BPOM juga melakukan penelusuran berbasis risiko, sampling, dan pengujian sampel secara bertahap terhadap produk obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG.

Jika ada produk yang melebihi ambang batas aman akan segera diberikan sanksi administratif. Mulai dari peringatan hingga pencabutan Izin Edar.

BPOM juga meminta semua industri farmasi yang memiliki obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG, untuk melaporkan hasil pengujian yang dilakukan secara mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.

Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan/atau bahan baku jika diperlukan. Kepada masyarakat, BPOM mengimbau, untuk lebih waspada dan menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM yang diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian atau sumber resmi.

Juga selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat. BPOM mengajak masyarakat untuk menggunakan obat secara aman dan selalu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

- Menggunakan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai

- Membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan;
- Menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka dan disimpan lama
- Melakukan konsultasi kepada dokter, apoteker atau tenaga kesehatan lainnya apabila gejala tidak berkurang setelah 3 (tiga) hari penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas pada upaya pengobatan sendiri (swamedikasi)
- Melaporkan secara lengkap obat yang digunakan pada swamedikasi kepada tenaga kesehatan
- Melaporkan efek samping obat kepada tenaga kesehatan terdekat atau melalui aplikasi layanan BPOM Mobile dan e-MESO Mobile. (AY/rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo