Viral Lansia Ditolak Bayar Tunai, BI Tegaskan Rupiah Wajib Diterima
JAKARTA – Media sosial diramaikan video seorang lanjut usia yang diduga ditolak bertransaksi tunai di salah satu gerai Roti’O karena sistem pembayaran hanya non-tunai. Peristiwa ini menuai reaksi publik dan mendapat perhatian Bank Indonesia (BI).
Menanggapi hal tersebut, BI menegaskan bahwa penolakan rupiah dalam transaksi pembayaran bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Kewajiban menerima rupiah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI, kecuali terdapat keraguan atas keaslian uang tersebut,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, Minggu (21/12/2025).
BI menjelaskan, penggunaan rupiah dapat dilakukan melalui pembayaran tunai maupun non-tunai sesuai kesepakatan dan kenyamanan para pihak. Meski mendorong transaksi nontunai karena lebih praktis dan aman, BI menegaskan uang tunai tetap memiliki peran penting, terutama di tengah keberagaman kondisi masyarakat dan infrastruktur teknologi di Indonesia.
NATARU | 2 hari yang lalu
NATARU | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 8 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu


