TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Viral Lansia Ditolak Bayar Tunai, BI Tegaskan Rupiah Wajib Diterima

Reporter: Farhan
Editor: AY
Senin, 22 Desember 2025 | 14:18 WIB
Seoranng nenek ditolak saat akan membayar dengan menggunakan uang cash. Foto : Ist
Seoranng nenek ditolak saat akan membayar dengan menggunakan uang cash. Foto : Ist

JAKARTA – Media sosial diramaikan video seorang lanjut usia yang diduga ditolak bertransaksi tunai di salah satu gerai Roti’O karena sistem pembayaran hanya non-tunai. Peristiwa ini menuai reaksi publik dan mendapat perhatian Bank Indonesia (BI).

 

Menanggapi hal tersebut, BI menegaskan bahwa penolakan rupiah dalam transaksi pembayaran bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Kewajiban menerima rupiah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

 

“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI, kecuali terdapat keraguan atas keaslian uang tersebut,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, Minggu (21/12/2025).

 

BI menjelaskan, penggunaan rupiah dapat dilakukan melalui pembayaran tunai maupun non-tunai sesuai kesepakatan dan kenyamanan para pihak. Meski mendorong transaksi nontunai karena lebih praktis dan aman, BI menegaskan uang tunai tetap memiliki peran penting, terutama di tengah keberagaman kondisi masyarakat dan infrastruktur teknologi di Indonesia.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit