Viral Penolakan Pembayaran Tunai, Pemerintah Minta Pelaku Usaha Terapkan Sistem Pembayaran Ganda
JAKARTA – Media sosial belakangan diramaikan oleh kabar penolakan pembayaran tunai di salah satu gerai roti populer, Roti’O. Isu tersebut menuai beragam reaksi publik dan mendapat perhatian pemerintah.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa meskipun pemerintah terus mendorong penggunaan sistem pembayaran digital seperti Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), pelaku usaha tidak dibenarkan meninggalkan pembayaran tunai secara sepihak.
Menurut Maman, transisi menuju digitalisasi sistem pembayaran tidak dapat dilakukan secara instan.
“Memang tujuan kita mendorong semakin banyak UMKM menggunakan QRIS, tetapi di sisi lain kami berharap UMKM yang sudah onboarding digital tetap membuka ruang pembayaran tunai,” ujar Maman saat ditemui di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).
Ia mengingatkan, tidak semua lapisan masyarakat memiliki akses atau kemampuan untuk menggunakan pembayaran digital, terutama di masa transisi saat ini.
“Kita mendorong digital payment, tetapi kita juga tidak bisa mengesampingkan masyarakat atau konsumen yang belum dapat menggunakan QRIS,” jelasnya.
Karena itu, Maman mengimbau pelaku usaha, termasuk UMKM, untuk menerapkan sistem pembayaran ganda (dual system) agar seluruh segmen konsumen tetap terlayani.
“Menurut saya, sebaiknya diterapkan sistem ganda. Pembayaran tunai tetap diterima, sementara pembayaran digital juga disediakan,” tambahnya.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan oleh beredarnya potongan video yang memperlihatkan seorang pria meluapkan kemarahannya setelah seorang nenek diduga tidak dapat melakukan transaksi secara tunai di salah satu gerai Roti’O. Gerai tersebut disebut hanya melayani pembayaran nontunai atau cashless.
Menanggapi polemik tersebut, manajemen Roti’O menyampaikan permohonan maaf melalui akun Instagram resmi @rotio.indonesia. Mereka menjelaskan bahwa penggunaan aplikasi dan transaksi nontunai di gerai bertujuan untuk memberikan kemudahan serta berbagai promo kepada pelanggan.
“Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Penggunaan aplikasi dan transaksi nontunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami,” tulis manajemen Roti’O.
Manajemen juga menyampaikan telah melakukan evaluasi internal agar ke depan pelayanan kepada pelanggan dapat berjalan lebih baik.
“Kami telah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik. Terima kasih atas masukan dan kepercayaan yang diberikan,” lanjut pernyataan tersebut.
Polemik ini mencuat di tengah percepatan digitalisasi sistem pembayaran nasional. Namun, di sisi lain, tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia masih berada dalam fase transisi.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa penolakan terhadap rupiah sebagai alat pembayaran bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Bank Indonesia menegaskan bahwa penolakan terhadap rupiah dalam transaksi pembayaran bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pasal 33 ayat (2) undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah yang diserahkan sebagai alat pembayaran yang sah, kecuali terdapat keraguan atas keaslian uang tersebut.
Ramdan menambahkan, penggunaan sistem pembayaran nontunai tentu diperbolehkan. Namun, kewajiban menerima rupiah tetap harus dipenuhi.
“Rupiah dapat digunakan sebagai alat pembayaran baik secara tunai maupun nontunai. Pemilihan instrumen pembayaran diserahkan pada kenyamanan dan kesepakatan para pihak,” jelasnya.
Namun demikian, apabila rupiah diserahkan secara tunai untuk transaksi yang sah, pada prinsipnya tidak boleh ditolak.
“Selama tidak ada keraguan atas keaslian uang tersebut, pembayaran tunai wajib diterima,” tegasnya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 17 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu


