Buang Sampah Sembarangan di Ragunan Siap-Siap Kena Denda Rp500 Ribu
JAKARTA – Pengelola Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta Selatan, menegaskan akan menindak tegas pengunjung yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya. Sanksi berupa denda sebesar Rp500 ribu disiapkan sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan dan kenyamanan kawasan wisata tersebut.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, yang secara jelas melarang perbuatan membuang sampah sembarangan di ruang publik.
Humas Taman Margasatwa Ragunan, Wahyudi Bambang, mengatakan bahwa petugas kebersihan bersama aparat berwenang akan melakukan pengawasan di seluruh area Ragunan.
“Jika pengunjung terbukti membuang sampah sembarangan, akan langsung dikenakan denda Rp500 ribu. Seluruh hasil denda nantinya disetorkan ke kas daerah,” ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/12/2025).
Selain soal kebersihan, pihak pengelola juga mengingatkan orang tua agar lebih memperhatikan anak-anak selama berada di area kebun binatang.
Pengunjung juga diminta untuk tidak melanggar batas aman kandang satwa.
“Demi keselamatan bersama, kami mohon pengunjung tidak melewati pembatas kandang. Jika ada yang melanggar, akan kami lakukan penertiban,” tegas Wahyudi.
Ia juga mengimbau pengunjung untuk mewaspadai kondisi cuaca yang tidak menentu. Pengelola menyarankan agar wisatawan membawa perlengkapan antisipasi seperti payung atau jas hujan.
Selama libur Natal 2025, Ragunan mencatat jumlah kunjungan mencapai 50.211 orang. Sementara itu, pada momen Tahun Baru 2026, pengelola memperkirakan angka kunjungan bisa menembus 80.000 wisatawan.
Untuk menambah daya tarik libur akhir tahun, TMR menghadirkan berbagai atraksi satwa, termasuk kegiatan feeding animal dengan tema khusus Natal dan Tahun Baru. Atraksi ini digelar di sejumlah titik, seperti Pusat Primata Schmutzer, kandang jerapah, harimau Sumatra, gajah Sumatra, kuda nil, burung pelikan, serta buaya muara.
Selama periode libur Nataru, Ragunan tetap beroperasi mulai 25 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, dengan akses masuk melalui pintu utara dan pintu barat. Pengelola juga menyiapkan 10 lokasi parkir yang mampu menampung sekitar 6.000 mobil dan 12.000 sepeda motor.
Jam operasional pun diperpanjang menjadi pukul 06.00–16.30 WIB, lebih lama dibanding hari biasa yang dimulai pukul 07.00 WIB.
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu


